Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi dokumen wajib untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS/ PPPK, hingga studi lanjut. Langkah – langkah buat SKCK pun kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online. Caranya dijelaskan sebagai berikut.
Langkah – Langkah Buat SKCK Online
Untuk membuat SKCK Online terlebih dahulu Anda harus mendownload aplikasi Presisi Polri. Kemudian ikuti langkah – langkah berikut ini.
1. Daftar di aplikasi menggunakan nomor HP dan alamat email.
2. Pilih SKCK
3. Klik Ajukan SKCK
4. Baca dengan teliti dokumen yang harus dilampirkan dan biaya yang tertera. Pastikan Anda telah mempersiapkan semuanya.
5. Klik Mulai
6. Sebelum mengisi data akan ada keterangan tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan. Apabila status kepesertaan ini tidak aktif maka Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?
7. Isikan data yang diperlukan, meliputi keperluan, data pribadi, riwayat pendidikan, dan hubungan dengan keluarga. Isikan data dengan jujur dan jangan sampai terdapat kesalahan.
8. Setelah semua data terisi, Anda akan diarahkan ke laman pembayaran Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung maupun ketika pengambilan di Polres setempat sesuai jadwal yang tertera di dalam aplikasi.
9. Ketika melakukan pengambilan, bawa semua berkas yang dipersyaratkan. Setelah mengumpulkan berkas dan melakukan pembayaran maka Anda bisa mengambil SKCK tersebut.
Demikian cara membuat SKCK Online. Kendati bisa dilakukan dari rumah, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk menyerahkan berkas fisik. Berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut.
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan