Lifestyle / Komunitas
Rabu, 10 September 2025 | 20:00 WIB
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru [Polri.go.id]
Baca 10 detik
  • Untuk membuat SKCK 2025, siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto berlatar merah.
  • Syarat wajib terbaru adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Pengajuan bisa dilakukan secara offline di Polsek/Polres atau online melalui aplikasi Super Apps Presisi dengan biaya resmi Rp 30.000 dan masa berlaku enam bulan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK, merupakan dokumen esensial bagi warga negara Indonesia. Surat ini diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini pada dasarnya berisi catatan mengenai riwayat kriminalitas seseorang. Adanya SKCK membantu memastikan bahwa individu yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak pidana yang merugikan.

Kegunaan SKCK sangat beragam dalam berbagai keperluan administrasi. Banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta menjadikannya sebagai salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen.

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga sering dibutuhkan untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftaran jenjang pendidikan tinggi, hingga pencalonan diri untuk posisi pejabat publik. Kegunaannya yang luas menjadikan dokumen ini sangat penting untuk dimiliki saat dibutuhkan.

Memahami setiap persyaratan yang dibutuhkan adalah langkah awal yang krusial untuk kelancaran proses. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat waktu pengurusan di kantor polisi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah, terdapat beberapa pembaruan dalam syarat pembuatan SKCK pada tahun 2025.

Salah satu pembaruan yang paling signifikan adalah kewajiban memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Syarat Dokumen Wajib untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses verifikasi data oleh petugas.

Baca Juga: Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Dokumen utama yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemohon juga disarankan untuk membawa KTP asli sebagai bukti verifikasi saat berada di kantor polisi.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk memvalidasi data kependudukan dan susunan keluarga pemohon yang terdaftar secara resmi.

Selain KTP dan KK, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir juga menjadi syarat yang tidak boleh terlupakan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai data kelahiran pemohon.

Jika tidak memiliki akta kelahiran, pemohon dapat menggunakan dokumen alternatif. Ijazah terakhir atau buku nikah dapat digunakan sebagai pengganti untuk memenuhi persyaratan ini.

Pas foto berwarna dengan latar belakang merah merupakan salah satu syarat ikonik dalam pembuatan SKCK. Pemohon perlu menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak lima hingga enam lembar.

Terdapat ketentuan khusus untuk pas foto yang dilampirkan. Pemohon harus mengenakan pakaian yang sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah.

Load More