-
Komdigi membekukan izin TikTok karena tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming saat demo.
-
TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data karena adanya kebijakan internal soal penanganan data.
-
TikTok tetap berkomitmen bekerja sama dengan Komdigi dan menjaga privasi serta keamanan pengguna di Indonesia.
Suara.com - Juru bicara TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin aplikasi tersebut di Indonesia.
Platform video pendek asal China yang dimiliki ByteDance itu menyebut kalau mereka menghormati hukum dan regulasi di negara TikTok beroperasi, termasuk Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok kepada Suara.com, Jumat (3/10/2025).
Saat ini mereka masih bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. TikTok juga mengklaim komitmen untuk melindungi privasi serta keamanan pengguna di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," beber TikTok.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.40 WIB, aplikasi TikTok masih bisa diakses, baik itu di ponsel Android maupun iOS.
Komdigi bekukan izin TikTok karena tak kasih data
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tak memenuhi kewajiban peraturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut kalau ini dilakukan usai TikTok tak menyerahkan semua data soal live streaming periode demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
Pria yang akrab disapa Alex ini menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.
Dari sini Komdigi meminta TikTok untuk memberikan data seperti informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar dia.
TikTok sendiri menjawab lewat suaran bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Namun di situ tertulis kalau platform video pendek asal China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Walhasil TikTok menyatakan kalau mereka tak dapat memberikan data yang diminta Kementerian Komdigi. Alex menyebut kalau permintaan data ini sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
-
Komdigi Bekukan Izin TikTok Buntut Ogah Kasih Data Live Demo dan Gift Judi Online
-
Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?
-
Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman
-
UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak
-
BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!
-
Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah
-
Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym
-
Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!
-
Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses
-
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
-
Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas