- Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) TikTok karena ketidakpatuhan platform dalam menyerahkan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
- TikTok dinilai melanggar kewajiban PSE Privat untuk menyediakan akses data pengawasan, khususnya terkait dugaan monetisasi perjudian daring dan melindungi pengguna rentan.
- Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok.
Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10), menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
TikTok Menolak Beri Data Lengkap Aktivitas Monetisasi
Kemkomdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.
Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alexander Sabar mengungkapkan bahwa klarifikasi langsung telah diminta dari TikTok pada 16 September 2025, dengan batas waktu penyerahan data lengkap hingga 23 September 2025.
Namun, melalui surat resmi pada 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur penanganan permintaan data, dan karena itu, tidak dapat memberikan data yang diminta secara lengkap.
Baca Juga: Nikita Mirzani Live TikTok dari Penjara, Pengacara Ungkap Kebenarannya
Permintaan data oleh Kemkomdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
Kemkomdigi menilai penolakan ini merupakan pelanggaran kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, pembekuan sementara TDPSE diambil sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta untuk memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital," tegasnya.
Untuk ke depannya, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat agar mematuhi hukum nasional yang berlaku dan akan terus memperkuat pengawasan serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan semua platform digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN