- Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) TikTok karena ketidakpatuhan platform dalam menyerahkan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
- TikTok dinilai melanggar kewajiban PSE Privat untuk menyediakan akses data pengawasan, khususnya terkait dugaan monetisasi perjudian daring dan melindungi pengguna rentan.
- Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok.
Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10), menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
TikTok Menolak Beri Data Lengkap Aktivitas Monetisasi
Kemkomdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.
Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alexander Sabar mengungkapkan bahwa klarifikasi langsung telah diminta dari TikTok pada 16 September 2025, dengan batas waktu penyerahan data lengkap hingga 23 September 2025.
Namun, melalui surat resmi pada 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur penanganan permintaan data, dan karena itu, tidak dapat memberikan data yang diminta secara lengkap.
Baca Juga: Nikita Mirzani Live TikTok dari Penjara, Pengacara Ungkap Kebenarannya
Permintaan data oleh Kemkomdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
Kemkomdigi menilai penolakan ini merupakan pelanggaran kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, pembekuan sementara TDPSE diambil sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta untuk memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital," tegasnya.
Untuk ke depannya, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat agar mematuhi hukum nasional yang berlaku dan akan terus memperkuat pengawasan serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan semua platform digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Anjlok di Hari Pertama 2026
-
Purbaya Ungkap Sisa Kas Negara Akhir 2025 Masih Ada Rp 399 Triliun
-
Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG Selama Libur Nataru 2026
-
Purbaya Prihatin TNI Hanya Dikasih Nasi Bungkus saat Atasi Banjir Sumatra, Layak Diberi Upah
-
Emiten Tambang Ini Mendadak Diborong Awal 2026, Apa Alasannya
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh
-
6 Perusahaan Aset Kakap Masuk Antrean IPO, BEI Ungkap Prospek Sahamnya
-
Penentuan Kuota BBM bagi SPBU Swasta, Ini Kata Wamen ESDM
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Menyambut Tahun 2026, BRI Tegaskan Keyakinan pada Transformasi dan Strategi Pertumbuhan