- Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) TikTok karena ketidakpatuhan platform dalam menyerahkan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
- TikTok dinilai melanggar kewajiban PSE Privat untuk menyediakan akses data pengawasan, khususnya terkait dugaan monetisasi perjudian daring dan melindungi pengguna rentan.
- Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok.
Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10), menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
TikTok Menolak Beri Data Lengkap Aktivitas Monetisasi
Kemkomdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.
Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alexander Sabar mengungkapkan bahwa klarifikasi langsung telah diminta dari TikTok pada 16 September 2025, dengan batas waktu penyerahan data lengkap hingga 23 September 2025.
Namun, melalui surat resmi pada 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur penanganan permintaan data, dan karena itu, tidak dapat memberikan data yang diminta secara lengkap.
Baca Juga: Nikita Mirzani Live TikTok dari Penjara, Pengacara Ungkap Kebenarannya
Permintaan data oleh Kemkomdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
Kemkomdigi menilai penolakan ini merupakan pelanggaran kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, pembekuan sementara TDPSE diambil sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta untuk memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital," tegasnya.
Untuk ke depannya, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat agar mematuhi hukum nasional yang berlaku dan akan terus memperkuat pengawasan serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan semua platform digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Tak Boleh Ketergantungan Impor, Indonesia Harusnya Naik Kelas Jadi Produsen Halal Dunia
-
Prestasi Internasional BRI: 4 Award ESG 2025 dan Rekor Social Bond
-
Purbaya Prihatin 99% Busana Muslim RI Produk Impor China, Siap Kasih Insentif Pengusaha Lokal
-
Harvard Borong Ethereum Rp1,4 Triliun, Pasar Kripto Kembali Bergairah
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Cuan Imlek 2026 Tembus Rp9 Triliun, Kadin Optimistis Ekonomi RI Melesat 5,5 Persen
-
Fakta-fakta Toko Tiffany & Co Disegel Purbaya: Barang Selundupan Spanyol, Ada Kongkalikong Bea Cukai
-
Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam
-
Laju Bursa Asia Terpangkas Libur Imlek, Nikkei Terpeleset Isu Wait and See
-
Pasar Minyak Pantau Negosiasi AS-Iran, Brent Berada di Level 68,59 Dolar AS