- Komdigi membekukan sementara izin TikTok karena tidak menyerahkan data lengkap terkait siaran langsung selama demo 25–30 Agustus 2025.
- TikTok diduga memonetisasi live streaming yang mengandung unsur judi online melalui pemberian gift.
- TikTok menolak permintaan data dengan alasan kebijakan internal, sehingga dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat menurut regulasi yang berlaku.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tak memenuhi kewajiban peraturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut kalau ini dilakukan usai TikTok tak menyerahkan semua data soal live streaming periode demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).
Pria yang akrab disapa Alex ini menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.
Dari sini Komdigi meminta TikTok untuk memberikan data seperti informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar dia.
TikTok sendiri menjawab lewat suaran bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Namun di situ tertulis kalau platform video pendek asal China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Walhasil TikTok menyatakan kalau mereka tak dapat memberikan data yang diminta Kementerian Komdigi. Alex menyebut kalau permintaan data ini sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?
-
Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025
-
ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik
-
Heboh Elon Musk Ancam Boikot, Giliran Komdigi Ikut Awasi Film LGBT Netflix
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
WhatsApp Update: Bikin Latar Belakang Video Call AI, Stiker Baru Bikin Chat Makin Seru!
-
8 Situs Nonton Anime Sub Indo Alternatif Anoboy, Pilih yang Pasti Legal!
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab yang Aesthetic
-
Siap Diakusisi Investor Saudi, Ini Daftar Hak Cipta dan Jaringan Electronic Arts
-
Pertamina Trending di X: Netizen Soroti Omongan Purbaya, Kebakaran dan Etanol
-
Servis Laptop Axioo Bisa di Indomaret, Gratis Drop Off!
-
Cara Agar Foto Profil WhatsApp Tak Bisa Lagi di-Screenshot Orang
-
Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop
-
51 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2025, Bonus M4A1 hingga Vector Batik Gratis
-
iQOO 15: Akhirnya! Pengisian Nirkabel dan Fitur 'Dewa' Lainnya Terungkap!