- Komisi I DPR RI menyatakan dukungan serius terhadap Komdigi yang membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok.
- Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah terbukti membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal.
- Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.
Suara.com - Komisi I DPR RI menyatakan dukungan serius terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah ini sangat penting dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital Indonesia dari aktivitas ilegal, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk perjudian online.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional," ujar Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Namun, di sisi lain, Komisi I DPR RI juga menyoroti peran krusial TikTok sebagai platform yang mendukung jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah terbukti membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian digital.
Untuk itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.
"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," katanya.
Komisi I DPR RI juga mengharapkan TikTok untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tegas Dave.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tak memenuhi kewajiban peraturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut kalau ini dilakukan usai TikTok tak menyerahkan semua data soal live streaming periode demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).
Pria yang akrab disapa Alex ini menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.
Dari sini Komdigi meminta TikTok untuk memberikan data seperti informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Berita Terkait
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Begini Kata Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop
-
Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Minta Masyarakat Tak Cemas, DPR Dukung TNI Hidupkan Lagi Pam Swakarsa: Beda dengan Orba?
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan