Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para pengguna setia aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Komdigi sebelumnya meminta TikTok memberikan data detail, meliputi trafik pengguna, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi. Permintaan ini muncul setelah dugaan adanya praktik monetisasi dari fitur live yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online (judol), terutama pada periode kerusuhan 25–30 Agustus 2025.
Namun, TikTok menolak permintaan tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, TikTok menegaskan tidak bisa memberikan data karena terbentur kebijakan internal perusahaan.
Komdigi menilai sikap ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses sistem elektronik dan data kepada kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari pengawasan.
Langkah tegas Komdigi mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut pembekuan izin TikTok merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, platform digital tidak boleh dibiarkan menjadi lahan subur bagi praktik ilegal seperti judi online.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan agar TikTok bersikap transparan dan kooperatif. Kewajiban sebagai PSE, kata Dave, harus dipenuhi, termasuk memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
Namun, Dave juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam membuat regulasi terkait platform digital. Ia menilai banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang sangat bergantung pada media sosial, termasuk TikTok, untuk memasarkan produk mereka. Karena itu, pembatasan atau pembekuan izin jangan sampai merugikan masyarakat yang memanfaatkan platform digital secara positif.
Apakah TikTok Masih Bisa Diakses?
Baca Juga: Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor
Meski izin TDPSE-nya dibekukan, Komdigi menegaskan pembekuan tersebut bukan berarti pemutusan akses aplikasi. Artinya, pengguna masih bisa membuka TikTok, menonton video, bahkan menggulir konten sebagaimana biasa.
Berdasarkan pantauan sampai Sabtu, (4/10/2025), TikTok tetap berjalan normal. Pengguna masih bisa melihat video pendek, berinteraksi dengan komentar, dan mengunggah konten. Bahkan, fitur live streaming pun masih dapat digunakan, meski mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Alex Sabar memastikan bahwa langkah ini bersifat penertiban administrasi, bukan pemblokiran. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan TikTok agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara konstruktif.
Sementara itu, TikTok menunjukkan sikapnya melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komdigi untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
Meski demikian, posisi TikTok cukup dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi aturan pemerintah Indonesia, namun di sisi lain terikat dengan kebijakan internal global perusahaan yang membatasi pemberian akses data kepada pihak ketiga.
Dampak Pembekuan Bagi Pengguna
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
46 Kode Redeem FF Terbaru Aktif Januari 2026, Sambut Event Jujutsu Kaisen
-
Spesifikasi TheoTown: Game Viral Bangun Kota, Simulasi Jadi Pejabat Semena-mena
-
Baldur's Gate 3 Tak Tersedia di Nintendo Switch 2, Developer Ungkap Alasannya
-
Vivo Y500i Resmi Meluncur, Baterai 7.200mAh, RAM 12GB, dan Penyimpanan 512GB
-
Apa itu TheoTown? Game Viral yang Bisa Simulasikan Rasanya Jadi Pemimpin Rezim
-
4 HP HONOR dengan Prosesor Qualcomm Snapdragon: Performa Andal dan Harga Kompetitif
-
Samsung Pamerkan Masa Depan TV Berbasis AI di CES 2026, Siap Ubah Cara Orang Menonton
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Januari 2026, Klaim Pemain 115 dan Belasan Ribu Gems
-
Kreator Digital Butuh Kecepatan Tinggi, Ini Solusi Penyimpanan untuk Konten 4K hingga 8K
-
4 HP Asus RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Performa Cepat Mulai Rp5 Jutaan