Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para pengguna setia aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Komdigi sebelumnya meminta TikTok memberikan data detail, meliputi trafik pengguna, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi. Permintaan ini muncul setelah dugaan adanya praktik monetisasi dari fitur live yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online (judol), terutama pada periode kerusuhan 25–30 Agustus 2025.
Namun, TikTok menolak permintaan tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, TikTok menegaskan tidak bisa memberikan data karena terbentur kebijakan internal perusahaan.
Komdigi menilai sikap ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses sistem elektronik dan data kepada kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari pengawasan.
Langkah tegas Komdigi mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut pembekuan izin TikTok merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, platform digital tidak boleh dibiarkan menjadi lahan subur bagi praktik ilegal seperti judi online.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan agar TikTok bersikap transparan dan kooperatif. Kewajiban sebagai PSE, kata Dave, harus dipenuhi, termasuk memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
Namun, Dave juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam membuat regulasi terkait platform digital. Ia menilai banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang sangat bergantung pada media sosial, termasuk TikTok, untuk memasarkan produk mereka. Karena itu, pembatasan atau pembekuan izin jangan sampai merugikan masyarakat yang memanfaatkan platform digital secara positif.
Apakah TikTok Masih Bisa Diakses?
Baca Juga: Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor
Meski izin TDPSE-nya dibekukan, Komdigi menegaskan pembekuan tersebut bukan berarti pemutusan akses aplikasi. Artinya, pengguna masih bisa membuka TikTok, menonton video, bahkan menggulir konten sebagaimana biasa.
Berdasarkan pantauan sampai Sabtu, (4/10/2025), TikTok tetap berjalan normal. Pengguna masih bisa melihat video pendek, berinteraksi dengan komentar, dan mengunggah konten. Bahkan, fitur live streaming pun masih dapat digunakan, meski mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Alex Sabar memastikan bahwa langkah ini bersifat penertiban administrasi, bukan pemblokiran. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan TikTok agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara konstruktif.
Sementara itu, TikTok menunjukkan sikapnya melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komdigi untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
Meski demikian, posisi TikTok cukup dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi aturan pemerintah Indonesia, namun di sisi lain terikat dengan kebijakan internal global perusahaan yang membatasi pemberian akses data kepada pihak ketiga.
Dampak Pembekuan Bagi Pengguna
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat
-
Telkomsel Siapkan Paket Data Khusus MotoGP Mandalika 2025, 300 BTS Dioperasikan
-
Viral Cewek Ngamuk Sama Kecerdasan Buatan, Gegara Nggak Bisa Sambungkan Lirik Lagu
-
6 Langkah Matikan Centang Biru di WhatsApp, Cara Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Daftar Lengkap HP dan Tablet Xiaomi Ini Terima Update hingga 6 Tahun
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi
-
Pengin Curhat di Status WA Tapi Malu? Begini Cara Sembunyikan Status WhatsApp dari Orang Tertentu
-
3 Cara Menonaktifkan WhatsApp Tanpa Mematikan Data Seluler
-
MediaTek Dimensity 9400 Plus Setara Chipset Apa Saja?