Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para pengguna setia aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Komdigi sebelumnya meminta TikTok memberikan data detail, meliputi trafik pengguna, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi. Permintaan ini muncul setelah dugaan adanya praktik monetisasi dari fitur live yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online (judol), terutama pada periode kerusuhan 25–30 Agustus 2025.
Namun, TikTok menolak permintaan tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, TikTok menegaskan tidak bisa memberikan data karena terbentur kebijakan internal perusahaan.
Komdigi menilai sikap ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses sistem elektronik dan data kepada kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari pengawasan.
Langkah tegas Komdigi mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut pembekuan izin TikTok merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, platform digital tidak boleh dibiarkan menjadi lahan subur bagi praktik ilegal seperti judi online.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan agar TikTok bersikap transparan dan kooperatif. Kewajiban sebagai PSE, kata Dave, harus dipenuhi, termasuk memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
Namun, Dave juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam membuat regulasi terkait platform digital. Ia menilai banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang sangat bergantung pada media sosial, termasuk TikTok, untuk memasarkan produk mereka. Karena itu, pembatasan atau pembekuan izin jangan sampai merugikan masyarakat yang memanfaatkan platform digital secara positif.
Apakah TikTok Masih Bisa Diakses?
Baca Juga: Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor
Meski izin TDPSE-nya dibekukan, Komdigi menegaskan pembekuan tersebut bukan berarti pemutusan akses aplikasi. Artinya, pengguna masih bisa membuka TikTok, menonton video, bahkan menggulir konten sebagaimana biasa.
Berdasarkan pantauan sampai Sabtu, (4/10/2025), TikTok tetap berjalan normal. Pengguna masih bisa melihat video pendek, berinteraksi dengan komentar, dan mengunggah konten. Bahkan, fitur live streaming pun masih dapat digunakan, meski mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Alex Sabar memastikan bahwa langkah ini bersifat penertiban administrasi, bukan pemblokiran. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan TikTok agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara konstruktif.
Sementara itu, TikTok menunjukkan sikapnya melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komdigi untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
Meski demikian, posisi TikTok cukup dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi aturan pemerintah Indonesia, namun di sisi lain terikat dengan kebijakan internal global perusahaan yang membatasi pemberian akses data kepada pihak ketiga.
Dampak Pembekuan Bagi Pengguna
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Resident Evil Requiem Rilis 2026, Begini Bocoran Campaign dan Gameplay-nya
-
XLSMART Sukses Terapkan Zero Waste di AXIS Nation Cup 2025
-
4 Smartwatch Xiaomi yang Layak Dibeli 2025, Budget Mulai Rp300 Ribuan Aman
-
Update Xiaomi HyperOS November 2025: Atasi Bug dan Perbaikan HP Mati Mendadak
-
Nubia V80 Max Lolos Sertifikasi di Indonesia, Desain Mirip iPhone Lagi?
-
Akselerasi Adopsi AI dan Cloud, Ekosistem Mitra Teknologi di Asia Pasifik Diperkuat Solusi Canggih
-
Game Survival Baru dari Kreator PUBG Telah Tiba, Early Access Dibuka
-
Item GTA 6 Muncul di GTA Online? Petunjuk Baru di Tengah Penantian Panjang
-
Studi Baru Ungkap Lebah Bumblebee Bisa Dilatih Mengenali Kode Morse
-
7 Rekomendasi Tablet Ringan untuk Freelancer, Enteng Dibawa ke Mana-Mana