Tekno / Sains
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:03 WIB
7 fakta kasus radioaktif udang dan cengkeh di Indonesia. (kolase)

Satgas ini beranggotakan lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga Brimob Polri (KBRN).

Mereka bertugas menelusuri sumber kontaminasi, melakukan dekontaminasi di area terdampak, serta memastikan keamanan produk yang masih beredar di pasaran.

4. Sumber Kontaminasi Udang Terdeteksi di Cikande, Banten

Penyelidikan pemerintah menemukan bahwa kontaminasi pada udang diduga berasal dari sisa bubuk besi (scrap metal) yang mengandung Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten.

Sebanyak 14 kontainer yang memuat udang beku diketahui terpapar material radioaktif dari kontainer bekas yang sebelumnya memuat scrap logam asal Filipina.

Akibat temuan itu, kawasan Cikande ditetapkan sebagai "status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137".

Seluruh aktivitas industri di area tersebut pun langsung dikendalikan penuh oleh Satgas dan BAPETEN untuk memastikan dekontaminasi berjalan aman dan tuntas.

5. Kontaminasi Cengkeh Berasal dari Perkebunan di Lampung

Sementara itu, untuk kasus cengkeh, Satgas Cs-137 menelusuri lokasi pengolahan di Surabaya serta dua sumber pasokan utama, yakni Pati (Jawa Tengah) dan Lampung.

Baca Juga: Warga Cikande Tolak Relokasi, Ini Dampak Jangka Panjang Terpapar Radiasi Cesium-137

Hasil investigasi menunjukkan, kontaminasi Cs-137 ditemukan di salah satu perkebunan di Lampung, meskipun dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lain.

Pemerintah kemudian merekomendasikan agar produk cengkeh yang terindikasi tercemar tidak diperjualbelikan sementara waktu hingga hasil uji laboratorium lanjutan selesai.

6. Amerika Berlakukan Sertifikasi Bebas Radioaktif

Sebagai tindak lanjut, FDA menerbitkan Import Alert #99-52, yang mewajibkan setiap ekspor udang dan cengkeh dari Jawa dan Lampung disertai sertifikat bebas radioaktif.

Pemerintah Indonesia menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Certifying Entity (CE) yang berwenang menerbitkan sertifikat tersebut.

Sertifikasi dilakukan melalui mekanisme Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) dengan tambahan keterangan bebas radioaktif, menggunakan hasil uji laboratorium dari BRIN.

Load More