Tekno / Internet
Kamis, 20 November 2025 | 12:01 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi Alexander Sabar. (Foto dok. Kemkomdigi)
Baca 10 detik
  • Komdigi menemukan lonjakan situs judol yang beroperasi agresif pada awal November 2025.
  • Temuan ini mengungkap pola baru para pelaku judol dalam mengelabui sistem pemblokiran.
  • Pemerintah siap memperketat pengawasan demi menjaga ruang digital tetap aman

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan mengejutkan dari hasil penanganan situs judi online (judol) selama awal November 2025. 

Dari 10.000 sampel situs yang dianalisis pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen ternyata menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Mulai dari penyamaran alamat IP hingga mempercepat perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.

Lonjakan penggunaan Cloudflare oleh situs judol ini disebut menjadi salah satu tantangan terbesar pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya kepatuhan platform global terhadap aturan Indonesia.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

IlustrasiJudi Online

Tanpa status Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah, Alexander menilai proses koordinasi hingga penindakan terhadap konten ilegal semakin rumit.

Ia mengungkap bahwa tingginya jumlah situs judol yang bersembunyi di balik layanan Cloudflare sudah disampaikan langsung kepada perusahaan tersebut. 

Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan komitmen pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Ratusan Juta Netizen Terdampak, Petinggi Perusahaan Ungkap Penyebabnya

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. 

Komdigi menekankan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik dan komersial di Indonesia yang bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.

Payung hukum yang digunakan mencakup UU ITE, PP 71/2019, serta Permen Kominfo No. 5/2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menaati hukum Indonesia.

Meski tegas, Komdigi tetap membuka ruang dialog bagi platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alexander.

Load More