- Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia resmi memblokir sementara aplikasi AI Grok pada Sabtu (10/1/2026).
- Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu atau *deepfake* seksual.
- Komdigi memanggil Platform X, induk Grok, dan menyatakan tindakan ini sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses Grok demi melindungi masyarakat dari maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman serius di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan ditujukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten negatif.
“Kami perlu memastikan seluruh platform digital bertanggung jawab dan tidak membuka celah bagi produksi konten yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya memblokir akses, Komdigi juga telah memanggil pihak Platform X, perusahaan induk Grok, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Baca Juga: Terpopuler: Sikap Komdigi ke Fitur Grok X, Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori Internal 256 GB
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi konten terlarang.
Seperti diketahui, Grok belakangan menuai kritik tajam secara global. Aplikasi AI ini dituding memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi dengan teknologi generatif.
Meski pihak Grok mengklaim fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pengguna berbayar di platform X, banyak pihak menilai fitur tersebut masih bisa diakses secara bebas.
Kontroversi Grok tak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India juga secara terbuka mengecam X dan Grok karena dianggap lalai dalam membatasi penggunaan teknologi yang berpotensi disalahgunakan.
Tag
Berita Terkait
-
95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh
-
Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen
-
Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai di 2026
-
5 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Terbaik 2026, Fleksibel untuk Pelajar dan Pekerja
-
5 HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik 2026, Memori Lega untuk Multitasking
-
26 Kode Redeem FC Mobile Minggu 11 Januari 2026: Prediksi OVR 117 dan Bocoran Event Cerita Bangsa
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Minggu 11 Januari 2026: Bocoran Event Ramadan dan Klaim Trogon Ruby
-
Terpopuler: Cara Cek HP Disadap, Smartwatch Pengukur Detak Jantung Orang Tua