- Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia resmi memblokir sementara aplikasi AI Grok pada Sabtu (10/1/2026).
- Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu atau *deepfake* seksual.
- Komdigi memanggil Platform X, induk Grok, dan menyatakan tindakan ini sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses Grok demi melindungi masyarakat dari maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman serius di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan ditujukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten negatif.
“Kami perlu memastikan seluruh platform digital bertanggung jawab dan tidak membuka celah bagi produksi konten yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya memblokir akses, Komdigi juga telah memanggil pihak Platform X, perusahaan induk Grok, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Baca Juga: Terpopuler: Sikap Komdigi ke Fitur Grok X, Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori Internal 256 GB
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi konten terlarang.
Seperti diketahui, Grok belakangan menuai kritik tajam secara global. Aplikasi AI ini dituding memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi dengan teknologi generatif.
Meski pihak Grok mengklaim fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pengguna berbayar di platform X, banyak pihak menilai fitur tersebut masih bisa diakses secara bebas.
Kontroversi Grok tak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India juga secara terbuka mengecam X dan Grok karena dianggap lalai dalam membatasi penggunaan teknologi yang berpotensi disalahgunakan.
Tag
Berita Terkait
-
95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh
-
Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen
-
Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Asus TUF Gaming F16 dan A16 Resmi Pakai RTX 50-Series, Tangguh Berstandar Militer
-
Tablet Apa yang Cocok untuk Pelajar? 5 Pilihan Tab Rp1 Jutaan dengan Spek Dewa dan Baterai Badak
-
India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen
-
Redmi Headphones Neo Lolos Sertifikasi Komdigi, Usung Hi-Res dan Baterai Tahan Lama
-
Hacker Gunakan Kode QR Teks untuk Kelabuhi Email Security, Ini Cara Kerjanya
-
Gunakan Snapdragon X2, Baterai Acer Swift Spin 14 AI Diklaim Tahan Seharian
-
Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
-
Daftar 40 HP Xiaomi yang Sudah Dapat HyperOS 3.1, Cek Apakah Ponsel Anda Masuk?