- Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia resmi memblokir sementara aplikasi AI Grok pada Sabtu (10/1/2026).
- Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu atau *deepfake* seksual.
- Komdigi memanggil Platform X, induk Grok, dan menyatakan tindakan ini sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses Grok demi melindungi masyarakat dari maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman serius di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan ditujukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten negatif.
“Kami perlu memastikan seluruh platform digital bertanggung jawab dan tidak membuka celah bagi produksi konten yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya memblokir akses, Komdigi juga telah memanggil pihak Platform X, perusahaan induk Grok, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Baca Juga: Terpopuler: Sikap Komdigi ke Fitur Grok X, Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori Internal 256 GB
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi konten terlarang.
Seperti diketahui, Grok belakangan menuai kritik tajam secara global. Aplikasi AI ini dituding memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi dengan teknologi generatif.
Meski pihak Grok mengklaim fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pengguna berbayar di platform X, banyak pihak menilai fitur tersebut masih bisa diakses secara bebas.
Kontroversi Grok tak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India juga secara terbuka mengecam X dan Grok karena dianggap lalai dalam membatasi penggunaan teknologi yang berpotensi disalahgunakan.
Tag
Berita Terkait
-
95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh
-
Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen
-
Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar
-
5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi
-
Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking
-
Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar
-
7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil