- Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia resmi memblokir sementara aplikasi AI Grok pada Sabtu (10/1/2026).
- Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu atau *deepfake* seksual.
- Komdigi memanggil Platform X, induk Grok, dan menyatakan tindakan ini sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses Grok demi melindungi masyarakat dari maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman serius di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan ditujukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten negatif.
“Kami perlu memastikan seluruh platform digital bertanggung jawab dan tidak membuka celah bagi produksi konten yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya memblokir akses, Komdigi juga telah memanggil pihak Platform X, perusahaan induk Grok, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Baca Juga: Terpopuler: Sikap Komdigi ke Fitur Grok X, Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori Internal 256 GB
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi konten terlarang.
Seperti diketahui, Grok belakangan menuai kritik tajam secara global. Aplikasi AI ini dituding memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi dengan teknologi generatif.
Meski pihak Grok mengklaim fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pengguna berbayar di platform X, banyak pihak menilai fitur tersebut masih bisa diakses secara bebas.
Kontroversi Grok tak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India juga secara terbuka mengecam X dan Grok karena dianggap lalai dalam membatasi penggunaan teknologi yang berpotensi disalahgunakan.
Tag
Berita Terkait
-
95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh
-
Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen
-
Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
iQOO 15R Resmi Rilis di Indonesia: Snapdragon 8 Gen 5 Pertama, Baterai 7.600 mAh dan Mulai Rp7 Juta
-
Telkomsel Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Trafik Data Diprediksi Tembus 70 PB
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Inovasi ShopeePay Ramadan 2026: Fitur Goyang Berbasis Gamifikasi Digital hingga Gratis 120 Tranfer
-
4 HP Realme RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026, Multitasking Lancar Mulai Rp2 Jutaan
-
TKDN Produk AS Dihapus: Menanti Google Pixel dan Turunnya Harga iPhone di Indonesia
-
65 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 25 Februari: Klaim Skin AUG Aurora dan Item Ramadan
-
5 Cara Download Foto TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah dan Cepat
-
Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Februari 2026 dan Cara Klaim Hadiahnya
-
5 HP Samsung RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 untuk Performa Gahar