Suara.com - Apa itu Coretax menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diajukan belakangan. Hal tersebut tak lepas dari imbauan pemerintah agar masyarakayt wajib pajak segera aktiviasi Coretax.
Sebagaimana diketahui, sudah sejak tahun lalu pemerintah memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak di Indonesia.
Sebelumnya, Cortex mengalami masalah dan dikeluhkan oleh pengguna. Namun, pemerintah terus berupaya memperbaiki situs tersebut.
Apa Itu Coretax? Pengertian dan Konsep Dasarnya
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan ke dalam satu platform yang terpusat dan terpadu.
Istilah “core” dalam Coretax mencerminkan perannya sebagai pusat atau tulang punggung dari seluruh layanan dan proses perpajakan.
Dengan demikian, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan pajak, tetapi sebagai sistem utama yang menjadi fondasi bagi seluruh aktivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Melalui penerapan Coretax, DJP bertujuan membangun satu basis data terpadu yang mencakup seluruh informasi wajib pajak, mulai dari data identitas, transaksi, pelaporan pajak, hingga rekam jejak kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Ruang Lingkup Coretax dalam Administrasi Perpajakan
Baca Juga: Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
Coretax dirancang untuk mencakup hampir seluruh aspek administrasi perpajakan, di antaranya:
1. Pendaftaran dan Registrasi Wajib Pajak
Proses pendaftaran NPWP serta pembaruan data wajib pajak dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi.
2. Pengelolaan Profil Wajib Pajak
Setiap wajib pajak memiliki profil pajak digital yang memuat data lengkap beserta riwayat perpajakan.
3. Pelaporan SPT
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun