- DJP Kemenkeu mencatat 20.289 wajib pajak telah lapor SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax per 5 Januari 2026.
- Total aktivasi akun Coretax per tanggal tersebut mencapai 11.397.471 dari berbagai jenis wajib pajak.
- DJP mengimbau pelaporan segera, sebab keterlambatan SPT dikenakan sanksi denda bagi wajib pajak terkait.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan ada 20.289 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat Coretax per 5 Januari 2026.
Dari total 20 ribu itu, sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Kemudian 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengapresiasi kepada wajib pajak yang sudah lapor SPT lewat Coretax sejak awal 2026.
Ia menyebut kalau itu menandakan tumbuhnya kesadaran dan keinginan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
“Kami melihat Coretax makin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).
Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih lanjut DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Baca Juga: Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru
Berita Terkait
-
Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda
-
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
-
Plastik Makin Mahal, Efeknya Bisa Bikin Harga Barang Ikut Naik