- DJP meluruskan informasi bahwa tidak ada batas waktu resmi aktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025.
- Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun Coretax kapan saja sebelum menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan 2026.
- DJP mengimbau aktivasi dilakukan segera untuk mitigasi lonjakan trafik sistem menjelang pelaporan SPT Tahunan.
Suara.com - Publik diramaikan oleh informasi yang menyebutkan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax DJP hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Hal ini dikhawatirkan berdampak pada lonjakan layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan online, terutama bagi mereka yang ingin mengurus aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Merespons fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.
Benarkah Ada Tenggat Waktu 31 Desember?
Melalui akun resminya @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkan proses aktivasi harus tuntas sebelum 31 Desember 2025.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak tetap dapat mengaktifkan akun Coretax kapan saja, asalkan dilakukan sebelum mereka menggunakan layanan perpajakan tersebut, terutama untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2026.
Meskipun aktivasi tetap bisa dilakukan setelah pergantian tahun, DJP tetap mengeluarkan imbauan agar masyarakat melakukannya sesegera mungkin.
Langkah ini merupakan strategi mitigasi untuk mencegah antrean panjang serta kendala teknis akibat penumpukan trafik sistem saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti.
Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit tidak perlu mengantre di kantor pajak. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:
Baca Juga: Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
- Akses laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Konfirmasi status pendaftaran Anda dengan mencentang pertanyaan yang tersedia.
- Ketikkan nomor NPWP Anda, lalu klik "Cari".
- Lengkapi data kontak berupa email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Catatan: Jika ada perubahan data, segera hubungi Kring Pajak).
- Selesaikan proses verifikasi identitas sesuai instruksi di layar.
- Centang kolom pernyataan setuju, lalu tekan "Simpan".
- Cek kotak masuk email Anda untuk mendapatkan kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
- Gunakan kata sandi tersebut untuk login pertama kali dan ikuti panduan finalisasi akun.
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)
Setelah akun berhasil aktif, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah membuat Kode Otorisasi. Dokumen digital ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi saat Anda mengirimkan SPT Tahunan. Berikut tahapannya:
Login ke portal Coretax dan masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Gulir layar ke bawah, lalu tentukan jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
Buatlah passphrase (kata sandi pengaman), centang kolom pernyataan, dan klik "Simpan".
Untuk memastikan dokumen sudah terbit, Anda dapat memantau statusnya melalui jalur: Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Bahlil Sebut Lifting Minyak 2025 Penuhi Target: 605 Ribu Barel per Hari
-
Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
5 Alasan Mengapa Harga Emas Cenderung Naik Terus Setiap Tahun
-
Harga Perak Cetak Rekor 2025, Bagaimana 2026?
-
Emas Antam Stagnan Jelang Tahun Baru, Harganya Masih Rp 2.501.000 per Gram
-
Harga Emas Antam Catat Rekor Penurunan Terburuk Pada Akhir Tahun 2025
-
Dapat Obat Kuat BI, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp16.739
-
Penumpang KRL Dilarang Bawa Petasan dan Kembang Api
-
Operasional KRL Diperpanjang Hingga Jam 1 Pagi di Malam Tahun Baru, Intip Jadwalnya