- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan penambahan jabatan baru di DJP Kemenkeu melalui PMK 117 Tahun 2025.
- Tujuan penataan organisasi ini adalah menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang krusial.
- Peraturan tersebut mengecualikan DJP dari batas waktu satu tahun pengangkatan jabatan baru, berlaku hingga 31 Desember 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menambah jabatan baru demi menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu.
"Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis PMK 117/2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Aturan itu turut menyebut bahwa penataan organisasi Kemenkeu juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Dalam PMK 124/2024 yang masih ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Pasal 1839 menyebutkan bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Namun dalam PMK 117/2025 yang ditandatangani Purbaya, ia menyisipkan satu Pasal 1839A.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 1839A ayat 1 dalam PMK 117/2025.
Beleid baru lainnya juga mengatur bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup aturan itu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda
Kinerja Coretax
Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak atau DJP Kemenkeu) mengungkapkan kalau 11.273.314 Wajib Pajak sudah melakukan login atau aktivasi akun Coretax per 3 Januari 2026.
Dari total 11,2 juta itu, tercatat ada 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, dan 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengklaim kalau hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (4/1/2026).
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda
-
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
-
5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit