- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan penambahan jabatan baru di DJP Kemenkeu melalui PMK 117 Tahun 2025.
- Tujuan penataan organisasi ini adalah menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang krusial.
- Peraturan tersebut mengecualikan DJP dari batas waktu satu tahun pengangkatan jabatan baru, berlaku hingga 31 Desember 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menambah jabatan baru demi menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu.
"Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis PMK 117/2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Aturan itu turut menyebut bahwa penataan organisasi Kemenkeu juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Dalam PMK 124/2024 yang masih ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Pasal 1839 menyebutkan bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Namun dalam PMK 117/2025 yang ditandatangani Purbaya, ia menyisipkan satu Pasal 1839A.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 1839A ayat 1 dalam PMK 117/2025.
Beleid baru lainnya juga mengatur bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup aturan itu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda
Kinerja Coretax
Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak atau DJP Kemenkeu) mengungkapkan kalau 11.273.314 Wajib Pajak sudah melakukan login atau aktivasi akun Coretax per 3 Januari 2026.
Dari total 11,2 juta itu, tercatat ada 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, dan 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengklaim kalau hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (4/1/2026).
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda
-
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
-
5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu