Tekno / Internet
Rabu, 28 Januari 2026 | 08:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua kanan) melakukan verifikasi wajah didampingi Wamen Komdigi Nezar Patria (kedua kiri), Sekjen Komdigi Ismail (kiri) dan Ketua Umum ATSI Dian Siswarini (kanan) pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Antara/Fakhri Hermansyah/aww]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik (pengenalan wajah) via Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 untuk keamanan siber.
  • Kebijakan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per NIK dan kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif.
  • Registrasi biometrik ini bertujuan menutup celah kejahatan digital seperti *scam* dan *phishing* yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah.

Ketiga, pemerintah membatasi kepemilikan nomor seluler secara wajar. Setiap NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada setiap operator seluler.

Ilustrasi pembeli nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta. [Suara.com]

Keempat, perlindungan data pelanggan dijamin melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat.

Menjawab kekhawatiran publik soal privasi, Meutya menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pengguna.

“Kewenangan operator seluler hanya sebatas melakukan pengecekan data pelanggan agar sesuai dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” jelasnya.

Ke depan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan untuk memastikan implementasi registrasi SIM berbasis biometrik berjalan aman dan tertib.

“Kami sebagai pemerintah meregulasi, pelaksanaannya kami titipkan kepada para operator seluler dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkas Meutya.

Load More