- Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan sistem klasifikasi game nasional bernama IGRS berdasarkan kelompok usia.
- IGRS bertujuan melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai usia serta mendukung industri gim Indonesia.
- Mulai 2026, semua gim yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan label usia sesuai klasifikasi IGRS yang terdiri dari 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS). Ini adalah sistem klasifikasi game yang dibagi berdasarkan kelompok usia pengguna.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan kalau IGRS menjadi panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih game yang aman sesuai usia anak. Ia mengklaim kalau Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi hame nasional sesuai nilai dan kearifan lokal.
"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," kata Meutya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Minggu (12/10/2025).
Meutya menyebut kalau penerapan IGRS juga menjadi bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
Meutya mengatakan kalau sistem IGRS ini berlaku untuk semua game yang ada di Indonesia mulai tahun depan.
"Jadi, pada 2026, kita harapkan gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kalau di IGRS, setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia permainan.
Komdigi pun bakal mengecek secara berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.
"Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+," ujar Edwin.
Baca Juga: FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, Kemkomdigi akan meminta pengembangan menyesuaikan klasifikasi sesuai dengan isi konten. Apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut.
"Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia)," kata Edwin menegaskan.
Rincian klasifikasi game sesuai umur IGRS
IGRS sendiri sudah diinisiasi sejak 2016 lewat penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Regulasi ini lalu diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Masing-masing kategori pun memiliki beberapa pembatasan konten yang berbeda.
Berita Terkait
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Trial Game Dirt 2025: Konsisten Naik Podium, Zidane Sabet Dua Gelar Juara Umum Sekaligus
-
Mulan Jameela Punya Anak Berapa? Bahagia Hadiri Wisuda Putranya di Jepang
-
Battlefield 6 Resmi Rilis: Penjualan Tembus Triliunan Rupiah, Diinginkan Jutaan Penggemar
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 12 Oktober 2025: Ada Vector Batik, SG2, dan Hadiah Timnas
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
4 Cara Daftar Email Gmail Tanpa Nomor HP, Mudah dan Anti Ribet
-
Bocoran iPad Mini Gen 8: Hadir Tahun Depan, Pakai Layar OLED
-
25 Kode Redeem FF Terbaru 28 November 2025, Ada Skin Premium dan Emote Moonwalk Gratis
-
5 Smartwatch untuk Anak SD yang Bisa Telepon dan Lacak Lokasi, Mulai Rp100 Ribuan!
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 November 2025, Klaim Hadiah Gratis Black Friday!
-
4 HP Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Harga di Bawah 2 Juta
-
7 Aplikasi Penguat Sinyal WiFi Gratis di HP, Jaringan Jadi Lancar dan Stabil
-
Wobble Jadi Merek Anyar Android, HP Pertamanya Pakai Dimensity 7400
-
Prediksi Konfigurasi Memori dan Harga Oppo A6x 5G, Andalkan Chip Dimensity
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB dengan Baterai Jumbo, Mulai 1 Jutaan Tak Kenal Low Batt!