- Pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik (pengenalan wajah) via Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 untuk keamanan siber.
- Kebijakan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per NIK dan kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif.
- Registrasi biometrik ini bertujuan menutup celah kejahatan digital seperti *scam* dan *phishing* yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah.
Suara.com - Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengamanan layanan telekomunikasi nasional.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah strategis melindungi konsumen dari maraknya kejahatan siber.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan, kebijakan ini tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan, tetapi juga bertujuan membenahi tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh demi kualitas layanan telekomunikasi yang lebih baik.
“Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam skema baru ini, proses registrasi kartu SIM akan menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Meutya, pendekatan ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
“Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP,” tegasnya.
Ia menyoroti berbagai modus kejahatan digital yang kerap terjadi, mulai dari penipuan online, spam call, smishing, hingga SIM swap fraud, yang sebagian besar bersumber dari penggunaan nomor seluler tanpa identitas valid.
Pelaku, kata Meutya, kerap memanfaatkan celah identitas untuk menyamar sebagai pihak lain. Ketika nomor terdeteksi, mereka dengan mudah berpindah ke nomor baru, sehingga kejahatan terus berulang.
Baca Juga: Pakar Wanti-wanti Standar Keamanan Registrasi SIM Biometrik Komdigi
Dampaknya pun tidak kecil. Meutya membeberkan angka kerugian fantastis akibat penipuan digital di Indonesia.
“Kerugian akibat penipuan digital dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025,” ungkapnya.
Tak hanya kerugian finansial, data menunjukkan skala korban yang mengkhawatirkan. Sekitar 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia tercatat pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.
“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” imbuh Meutya.
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 sendiri memuat empat poin utama. Pertama, penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik wajah.
Kedua, seluruh kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif. Kemkomdigi membuka kanal aduan bagi masyarakat jika menemukan kartu perdana yang sudah aktif saat dijual.
Berita Terkait
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Setahun Prabowo Gibran, Meutya Hafid Ungkap 60 Juta Warga Belum Kebagian Akses Internet
-
Meutya Hafid Sebut AI Bakal Gantikan 85 Juta Pekerjaan di Tahun 2025
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas