Tekno / Internet
Rabu, 28 Januari 2026 | 08:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua kanan) melakukan verifikasi wajah didampingi Wamen Komdigi Nezar Patria (kedua kiri), Sekjen Komdigi Ismail (kiri) dan Ketua Umum ATSI Dian Siswarini (kanan) pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Antara/Fakhri Hermansyah/aww]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik (pengenalan wajah) via Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 untuk keamanan siber.
  • Kebijakan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per NIK dan kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif.
  • Registrasi biometrik ini bertujuan menutup celah kejahatan digital seperti *scam* dan *phishing* yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah.

Suara.com - Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengamanan layanan telekomunikasi nasional.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah strategis melindungi konsumen dari maraknya kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan, kebijakan ini tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan, tetapi juga bertujuan membenahi tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh demi kualitas layanan telekomunikasi yang lebih baik.

“Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam skema baru ini, proses registrasi kartu SIM akan menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Meutya, pendekatan ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP,” tegasnya.

Ia menyoroti berbagai modus kejahatan digital yang kerap terjadi, mulai dari penipuan online, spam call, smishing, hingga SIM swap fraud, yang sebagian besar bersumber dari penggunaan nomor seluler tanpa identitas valid.

Pelaku, kata Meutya, kerap memanfaatkan celah identitas untuk menyamar sebagai pihak lain. Ketika nomor terdeteksi, mereka dengan mudah berpindah ke nomor baru, sehingga kejahatan terus berulang.

Baca Juga: Pakar Wanti-wanti Standar Keamanan Registrasi SIM Biometrik Komdigi

Dampaknya pun tidak kecil. Meutya membeberkan angka kerugian fantastis akibat penipuan digital di Indonesia.

“Kerugian akibat penipuan digital dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025,” ungkapnya.

Tak hanya kerugian finansial, data menunjukkan skala korban yang mengkhawatirkan. Sekitar 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia tercatat pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.

“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” imbuh Meutya.

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 sendiri memuat empat poin utama. Pertama, penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik wajah.

Kedua, seluruh kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif. Kemkomdigi membuka kanal aduan bagi masyarakat jika menemukan kartu perdana yang sudah aktif saat dijual.

Load More