Tekno / Tekno
Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:14 WIB
Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga", Jakarta, Kamis (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto].
Baca 10 detik
  • Kemenkomdigi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai upaya menekan penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler.
  • Pakar keamanan siber menyoroti tata kelola keamanan siber yang lemah sebagai risiko utama kebocoran data biometrik masyarakat.
  • Operator telekomunikasi menegaskan tidak menyimpan data biometrik, melainkan hanya memverifikasi langsung melalui Dukcapil saat registrasi.

Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap data biometrik yang digunakan dalam proses registrasi SIM.

“Nama pelanggan saja operator tidak punya, apalagi alamat dan data lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Merza menyebut regulasi ini sebagai langkah awal dalam upaya penguatan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Aturan ini adalah pintu awal. Ke depan tetap dibutuhkan kedisiplinan dari masyarakat dan semua pihak. Evaluasi dan pembaruan juga harus terus dilakukan karena kita sedang kejar-kejaran dengan para penjahat siber,” pungkasnya.

Load More