Tekno / Tekno
Senin, 09 Februari 2026 | 09:59 WIB
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi (kanan) dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • BPKN menyoroti pentingnya sosialisasi registrasi kartu SIM biometrik selama masa transisi enam bulan.
  • Perlu kejelasan pemerintah mengenai kartu SIM mana saja yang wajib menggunakan sistem registrasi biometrik.
  • ATSI menyatakan setelah enam bulan, registrasi biometrik akan menjadi wajib, sementara pembaruan kartu lama bersifat sukarela.
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta. [Istimewa]

"Baik di channel operator maupun di channelnya Komdigi, yang juga akan masuk ke area-area tertentu yang memang sudah kita program Bersama," ucap Merza.

Tidak hanya itu, pemerintah bersama operator juga berusaha melakukkan sosiaisasi menyeluruh.

“Sasaran kita adalah juga pasar-pasar, kios-kios yang jual sim card itu,” katanya.

Dia juga menegaskan bawa peraturan registrasi kartu SIM itu hanya berlaku untuk yang baru.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan pemilik kartu SIM lama melakukan pembaruan.

“Nantinya kita diharapkan, para operator diharapkan oleh pemerintah menghimbau mereka (masyarakat pemilik kartu IM lama) untuk memutakhirkan daftar-pendaftarannya. Tapi tidak wajib,” jelasnya.

Merza juga menyampaikan bahwa operator telekomunikasi akan memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM dengan biometrik.

“Para operator semuanya membuka beberapa channel cara mendaftar,” pungkasnya.

Baca Juga: Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan

Load More