- Pemerintah Indonesia perketat regulasi SIM prabayar; satu NIK maksimal tiga nomor mulai berlaku 2026.
- Komdigi menerapkan registrasi berbasis biometrik untuk menekan kejahatan siber dan perlindungan data pribadi.
- Kebijakan ini merupakan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang efektif sejak 23 Januari 2026.
Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memperketat regulasi kartu SIM prabayar. Mulai 2026, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler, seiring penerapan registrasi berbasis biometrik.
Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan identitas, praktik penipuan digital, hingga kejahatan siber yang marak terjadi.
Selain itu, pemerintah menilai verifikasi biometrik mampu memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai kebijakan tersebut sejatinya merupakan kelanjutan dari aturan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak April 2018.
“Ini sebenarnya bentuk perketatan dari regulasi yang sudah ada. Dulu sudah registrasi NIK dan KK, sekarang diperkuat lagi dengan teknologi biometrik,” ujar Marwan kepada Suara.com, Selasa (10/2/2026).
Namun demikian, Marwan mengungkapkan bahwa dari sisi industri, penerapan biometrik seharusnya bisa menjadi solusi tanpa perlu adanya pembatasan jumlah nomor.
“Sebenarnya secara prinsip kita maunya tidak ada lagi pembatasan nomor karena sudah biometrik. Kalau sudah biometrik kan harusnya sudah aman,” tegasnya.
Meski memiliki pandangan berbeda, ATSI tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Marwan menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah Komdigi dalam menjaga ekosistem telekomunikasi nasional.
“Kita tetap harus mengapresiasi keinginan pemerintah karena ingin mempertahankan regulasi yang ada dengan pembatasan tiga nomor per operator,” jelasnya.
Baca Juga: idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!
Sebagai informasi, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang resmi berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
Melalui aturan ini, pengguna kartu prabayar diwajibkan melakukan verifikasi wajah (face recognition) saat registrasi.
Selain itu, kepemilikan nomor seluler juga dibatasi, di mana satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar secara keseluruhan.
Berita Terkait
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Picu Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026