Tekno / Tekno
Selasa, 10 Februari 2026 | 09:45 WIB
Sekjen idEA Budi Primawan (kiri kedua) dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sekjen idEA, Budi Primawan, mendukung registrasi kartu SIM biometrik asalkan sosialisasi menyasar langsung konsumen secara menyeluruh.
  • IdEA menekankan pemberdayaan konsumen penting untuk perlindungan diri dari potensi celah keamanan biometrik oleh penjahat siber.
  • Ketua Komisi Komunikasi BPKN, Heru Sutadi, menyoroti kebutuhan edukasi enam bulan dan kejelasan aturan biometrik SIM card.

Suara.com - Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, melihat pemberlakuan registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik adalah hal baik, selama sosialisasinya dilakukan secara menyeluruh.

"Pemberitahuan tahuan atau pengedukasian harus langsung pada konsumennya karena kalau pada operator, toko atau gerai-gerai itu mungkin nggak semuanya tercapai karena orang Indonesia males ribet, kalau nggak perlu ke took ngapain ke toko," bebernya dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini.

Dia menegaskan bahwa hal ini tidak lepas dari "kreativitas' dari para penjahat siber yang melakukan kejahatan dengan berbagai cara.

"Biometrik pasti ada aja yang mengakalinya," imbuh Budi.

Hal ini yang kemudian, dilihat idEA pentingnya e-commerce memberdayakan konsumen.

"Di e-commerce kita selalu bilang untuk berdayakan konsumen, jangan hanya bergantung pada pelaku usaha karena kalau konsumen berdaya, dia bisa melindungi diri sendiri," tegasnya.

Ilustrasi scam atau penipuan. [Shutterstock]

Dia mencontohkan, jika seorang konsumen sudah diberdayakan an menerima pesan lewat aplikasi pesan seperti WhatsApp, itu adalah pesan scam, dia tidak akan membukanya.

"Jadi sebenarnya, pelaku usaha diperketat dengan pengaturan biometrik, ini bagus. Tapi lebih bagus lagi kalau ada pembedayaan konsumen," ungkap Budi.

Senada dengan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi melihat pentingnya sosialisasi aturan registrasi kartu SIM yang menggunakan teknologi biometrik.

Baca Juga: Pengamat : Aturan Pendaftaran Kartu SIM Card Masih Simpang Siur, Butuh Sosialisasi Meluas!

"Kita memiliki waktu enam bulan untuk edukasi dan sosialisasi yang masih kita tunggu karena informasi di masyarakat, konsumen itu masih simpang siur," ujarnya.

Dia meminta kejelasan dari pemerintah kartu SIM apa yang wajib menggunakan biometrik.

Menurutnya, aturan pemberlakuan registrasi kartu SIM dengan biometrik, nantinya akan mirip dengan pemberlakukan plat nomor mobil.

Heru menyampaikan bahwa kartu SIM memiliki masa tertentu, seiring dengan perkembangan teknologi sendiri.

"Teknologi berubah, dia juga akan ganti simcard karena nggak bisa dong yang 4G mesti ganti 5G atau karena rusak," ungkapnya.

Load More