- Pelaku industri telekomunikasi meminta pemerintah mengatasi regulasi daerah yang berbelit, retribusi tinggi, dan sewa lahan mahal.
- Perbedaan tarif sewa infrastruktur di daerah seperti Surabaya dan Mojokerto menyulitkan perhitungan kelayakan investasi operator telekomunikasi.
- Pemerintah menyatakan fokus mendukung industri, namun menekankan prinsip transparansi dan efisiensi untuk mencapai target digital nasional.
Suara.com - Pelaku industri telekomunikasi mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengurai carut-marut regulasi di daerah yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur digital nasional.
Regulasi berlapis, tingginya biaya retribusi, hingga mahalnya sewa lahan disebut menjadi beban serius bagi operator dalam berinvestasi.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan sedikitnya terdapat 12 daerah yang menerapkan tarif sewa sangat tinggi untuk penempatan kabel fiber optik, dengan mayoritas berada di wilayah Jawa Timur.
“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil. Contohnya seperti biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita berada di bawah tanah dan ruang di atasnya masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” ujar Fariz dalam diskusi Morning Tech bertajuk Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi, di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Tak hanya itu, perbedaan dasar penetapan sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di setiap wilayah membuat pelaku usaha kesulitan menghitung kelayakan investasi. Fariz mencontohkan, biaya sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung dikenakan biaya sekitar Rp11 miliar.
“Meski regulasinya sudah ada, di lapangan masih banyak daerah yang menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel atau fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” tegasnya.
Investasi Terancam, Industri Menara Kian Menyusut
Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing. Menurutnya, regulasi yang berbelit serta besarnya biaya sewa dan retribusi berpotensi menggerus minat investasi.
Ia menyoroti fakta bahwa jumlah pelaku industri menara terus menurun dibandingkan 25 tahun lalu, padahal infrastruktur tersebut menjadi tulang punggung layanan telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Baca Juga: 5 Rekomendasi WiFi Portabel Murah di Bawah Rp500 Ribu, Baterai Jumbo dan Sinyal Kuat
“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis harus diubah. Daripada mengejar retribusi tapi akhirnya membatasi pelaku usaha masuk ke daerah, lebih baik karpet merah dibuka. Investasi masuk, masyarakatnya juga bisa melek teknologi,” kata Tagor.
Target Nasional Terancam Tak Tercapai
Kritik paling keras datang dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala. Ia menilai, pelaku usaha seharusnya diberi kemudahan, bukan justru dibebani, karena pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya bertumpu pada industri.
“Berbeda dengan pembangunan jalan yang masih ada keterlibatan langsung pemerintah, infrastruktur digital itu dibangun oleh pelaku usaha. Kalau mereka dipersulit, target nasional jelas terancam,” ujar Kamilov.
Ia bahkan pesimistis target 90 persen jangkauan fiber optik per kecamatan pada 2029 dapat tercapai jika persoalan ini terus dibiarkan. Begitu pula target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps pada tahun yang sama.
“Sebaiknya segera dibuat undang-undang baru yang benar-benar membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan, bukan malah memberatkan atau menakut-nakuti. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Infrastruktur Digital Terancam Tersendat, MASTEL Ingatkan Sinkronisasi Kebijakan PusatDaerah
-
5 Pilihan HP 5G dengan Kecepatan Internet Super Cepat, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
10 Pilihan Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan Januari 2026
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Internet Rakyat 100 Gbps Biaya Rp100 Ribu Sudah Bisa Digunakan, Ini Cara Daftarnya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali