Tekno / Internet
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi biometrik. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan registrasi SIM menggunakan biometrik melalui Permen Kominfo No 7 Tahun 2026 untuk menekan kejahatan siber.
  • Pengamat menilai kebocoran data biometrik sangat berbahaya karena data tersebut bersifat permanen dan sulit diubah.
  • Para pakar menekankan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan standar keamanan tinggi serta pengawasan ketat pemerintah.

Kritik terhadap kebijakan ini tidak hanya datang dari kalangan pengamat telekomunikasi. Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kesiapan sistem keamanan nasional.

Ilustrasi Kebocoran Data. (Suara.com/Tim Desain Grafis)

Menurutnya, kebijakan registrasi biometrik memang menunjukkan itikad baik pemerintah di tengah maraknya kebocoran data dan penipuan digital yang semakin kompleks. Namun implementasinya tidak boleh setengah matang.

Ia menekankan bahwa pengawasan ketat dan standar keamanan tinggi menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak justru menjadi sumber risiko baru.

Kekhawatiran senada disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi. Ia menilai secara prinsip, registrasi biometrik memang dapat memperkuat validitas identitas pemilik SIM.

Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa praktik biometrik sebenarnya bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia, mulai dari perbankan hingga layanan publik sudah lebih dulu mengadopsinya.

Tantangannya kini terletak pada konsistensi perlindungan data dan akuntabilitas pengelolaannya.

Load More