- Mendagri Tito Karnavian menjanjikan insentif dana bagi Pemda yang menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
- Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
- Implementasi penonaktifan akun anak di platform berisiko tinggi dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjanjikan insentif ke Pemerintah Daerah (Pemda) apabila wilayah mereka menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak atau PP Tunas maupun aturan turunannya.
Diketahui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja mengumumkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang merupakan aturan turunan PP Tunas.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan kalau Pemerintah Pusat bakal melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi kepada para Pemda yang menerapkan PP Tunas. Bahkan dirinya siap memberikan insentif kepada Pemda jika mengimplementasikan hal tersebut.
"Yang baik-baik, ya kita akan memberikan reward. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah, bisa kita berikan," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Rabu (11/3/2026).
Tak hanya penghargaan, ia juga berencana untuk menyiapkan indeks khusus agar Pemda menerapkan PP Tunas. Contohnya yakni Indeks Daerah Peduli Perlindungan Anak dari Bahaya atau Dampak Negatif Sistem Elektronik.
Tito menilai kalau indeks itu bisa membuat para pemda untuk menerapkan aturan PP Tunas.
"Nah ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba. Dia enggak mau pasti pada posisi bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh," jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” timpal dia.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget
-
Orang Tua, Hati-Hati! Ada Kartun Tak Senonoh Berseliweran di YouTube Short dan Instagram
-
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Jadwal Update 64 HP Xiaomi yang Menerima HyperOS 3.1, Lengkap Penjelasan Fiturnya
-
Cara Pakai Google Maps Offline, Tetap Bisa Navigasi saat Mudik Tanpa Internet
-
HyperOS 3.1 Mulai Digulirkan, Ini Daftar HP Xiaomi yang Kebagian Update
-
Berapa Tahun HP Dapat Bertahan? Ini 4 Rekomendasi yang Awet Rp2 Jutaan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
-
7 Hero Mobile Legends Paling Kuat dan Mematikan, Suyou dan Zhuxin Tak Terbendung
-
Meriahkan Hari Mario, Game Baru Yoshi Bakal Hadir ke Switch 2 Sebentar Lagi
-
4 Rekomendasi HP realme Paling Awet untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Perekaman Ciamik, Kamera iPhone 17 Pro Ungguli Samsung Galaxy S26 Ultra di Tes DxOMark