- Mendagri Tito Karnavian menjanjikan insentif dana bagi Pemda yang menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
- Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
- Implementasi penonaktifan akun anak di platform berisiko tinggi dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjanjikan insentif ke Pemerintah Daerah (Pemda) apabila wilayah mereka menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak atau PP Tunas maupun aturan turunannya.
Diketahui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja mengumumkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang merupakan aturan turunan PP Tunas.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan kalau Pemerintah Pusat bakal melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi kepada para Pemda yang menerapkan PP Tunas. Bahkan dirinya siap memberikan insentif kepada Pemda jika mengimplementasikan hal tersebut.
"Yang baik-baik, ya kita akan memberikan reward. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah, bisa kita berikan," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Rabu (11/3/2026).
Tak hanya penghargaan, ia juga berencana untuk menyiapkan indeks khusus agar Pemda menerapkan PP Tunas. Contohnya yakni Indeks Daerah Peduli Perlindungan Anak dari Bahaya atau Dampak Negatif Sistem Elektronik.
Tito menilai kalau indeks itu bisa membuat para pemda untuk menerapkan aturan PP Tunas.
"Nah ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba. Dia enggak mau pasti pada posisi bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh," jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” timpal dia.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Berita Terkait
-
Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget
-
Orang Tua, Hati-Hati! Ada Kartun Tak Senonoh Berseliweran di YouTube Short dan Instagram
-
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda