-
Juri LCC 4 Pilar MPR Kalimantan Barat viral karena memberikan nilai minus.
-
Indri Wahyuni dijuluki Mrs Artikulasi setelah menganggap jawaban peserta tidak jelas.
-
Sekretariat Jenderal MPR RI resmi menonaktifkan juri dan meminta maaf publik.
Indri Wahyuni selaku 'Duta Artikulasi' baru-baru ini juga meminta maaf melalui media sosial.
"Sebelumnya banyak informasi beredar terkait keluhan resah dari netizen berkomentar bahwa ada kesalahpahaman tentang juri di Finalis 4 Pilar LCC Kalimantan Barat. Saya selaku juri memang berpihak bahwa adik pada grup C memiliki pendapat bukan BPD, di mana pernyataan masih simpang siur. Jikalau memang ada pertimbangan, akan dirapatkan kembali. Sebelumnya Mohon Maaf kepada masyarakat, adik-adik, dan lain sebagainya. Saya selaku Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang terlibat," kata Indri Wahyuni.
Video editan AI dan meme 'Mrs Artikulasi' menuai beragam komentar netizen.
"Lihat lah klarifikasi si Duta Artikulasi ini. Jelas-jelas dia ngeles lagi, mana ada penyebutan BPD dalam jawaban Ocha, SMU Pontianak tsb. Pembohongan lagi ini," tulis @sa**us*itna.
"Biasanya di negara yang mostly orangnya ga kompeten karena dibodohi pemerintah secara struktural, yang dinilai itu bukan integritas dan kompetensi tapi bertutur kata yang menyenangkan telinga orang, walaupun salah. Ini adalah cara andalan orang inkompeten untuk bertahan hidup," cuit @ya**i*9.
"Makasih bang sudah buat video AI. Cuman kalimatnya masih kurang pedess. Tidak sepedas kalimat jurinya," balas @mut**i**hmr.
"Tolong rekomendasikan THT terdekat untuk juru LCC MPR," sindir @t**rap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual
-
Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!
-
Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh
-
HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?