Tekno / Tekno
Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:48 WIB
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Kementerian Komdigi mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.
  • Pemerintah menutup akses validasi NIK dan KK guna mencegah penyalahgunaan identitas serta berbagai kejahatan digital nasional.
  • Sidak di Jakarta menunjukkan sebagian operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan registrasi biometrik bagi pelanggan baru.

Suara.com - Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan kartu SIM selama ini menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Mulai dari penipuan online, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan identitas, seluruhnya berpotensi berawal dari proses registrasi nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan baik.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition mulai 1 Juli 2026.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," tegas Edwin dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, penggunaan teknologi pengenalan wajah bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi menjadi fondasi baru dalam memperkuat keamanan layanan telekomunikasi nasional.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya.

Komdigi Tutup Jalur Registrasi Lama

Baca Juga: Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya

Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya menggunakan validasi NIK dan KK tanpa proses verifikasi biometrik.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan mekanisme registrasi lama dan memastikan seluruh aktivasi pelanggan baru dilakukan melalui face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan KK khusus untuk registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.

Sidak Temukan Operator Belum Patuh

Sehari setelahnya, tepatnya 3 Juli 2026, Edwin bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi aturan baru tersebut.

Hasil sidak menunjukkan baru satu operator yang telah sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.

Petugas juga menemukan masih beredarnya kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan sebelum melalui proses registrasi biometrik.

Ilustrasi biometrik. [Freepik]

Komdigi menegaskan implementasi registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh operator seluler agar keamanan data pelanggan dapat benar-benar terjaga.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.

Load More