- Apple tidak pernah memproduksi iPhone "WiFi Only".
- Perangkat tersebut merupakan produk ilegal, rusak, atau hasil bypass.
- Pengguna iPhone WiFi Only tidak dapat menggunakan layanan seluler, SMS, kode OTP, serta terhambat dalam memperbarui sistem operasi.
Suara.com - Di pasar ponsel bekas, Anda mungkin sering menemukan penawaran iPhone dengan label "WiFi Only" yang dijual dengan harga jauh lebih murah daripada harga pasaran.
Penting untuk dipahami bahwa Apple tidak pernah memproduksi iPhone versi "WiFi Only" seperti pada iPad.
Istilah ini biasanya merujuk pada iPhone yang fungsi selulernya tidak bisa digunakan, entah karena blokir IMEI, kerusakan hardware, atau hasil bypass (pembukaan paksa kunci iCloud).
Sebelum tergiur harga murah, simak 6 risiko besar menggunakan iPhone WiFi Only berikut ini.
1. Ketergantungan Total pada Koneksi WiFi
Sesuai namanya, iPhone ini tidak bisa menggunakan kartu SIM atau eSIM. Artinya, Anda sama sekali tidak bisa mengakses internet saat berada di luar jangkauan WiFi.
Anda akan sangat bergantung pada tethering dari HP lain atau mencari hotspot publik. Tanpa WiFi, iPhone tersebut hanyalah "iPod Touch" mahal yang tidak bisa digunakan untuk navigasi Maps atau membalas pesan instan di jalan.
2. Tidak Bisa Melakukan Panggilan Telepon dan SMS
Risiko yang paling nyata adalah hilangnya fungsi dasar sebuah ponsel. Anda tidak bisa melakukan panggilan seluler biasa maupun mengirim/menerima SMS.
Baca Juga: Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass, Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli
Hal ini menjadi masalah besar saat Anda butuh menerima kode OTP (One Time Password) dari bank atau aplikasi tertentu yang mewajibkan verifikasi via SMS ke nomor kartu SIM.
3. Masalah Legalitas dan Blokir IMEI
Di Indonesia, iPhone WiFi Only sering kali merupakan barang BM (Black Market) yang masuk secara ilegal sehingga nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai.
"Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah akan mengalami pembatasan akses jaringan bergerak seluler," jelas peraturan resmi terkait pengendalian IMEI di Indonesia.
Membeli perangkat ini berarti Anda memegang barang yang secara hukum dianggap ilegal atau tidak resmi.
4. Risiko Keamanan Data (Kasus Bypass)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana