- Mahkamah Konstitusi memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan kuota internet rollover bagi seluruh konsumen.
- Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyatakan putusan tersebut tidak mewajibkan seluruh kuota otomatis diakumulasikan.
- Operator telekomunikasi perlu memperbaiki transparansi informasi produk dan memperbarui sistem billing pada aplikasi digital mereka.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus sempat memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa seluruh sisa kuota pelanggan, kini wajib otomatis diperpanjang atau diakumulasikan.
Padahal, substansi putusan tersebut tidak sesederhana itu. Hal yang menjadi sorotan justru bagaimana operator seluler menyediakan pilihan layanan berbasis teknologi dan sistem billing, agar pelanggan dapat menentukan skema kuota yang sesuai kebutuhannya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa putusan MK menambahkan ketentuan pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
Menurutnya, poin utama putusan bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, melainkan memastikan konsumen memiliki pilihan.
“Kata kuncinya, kewajiban menyediakan pilihan layanan. Artinya, masyarakat tetap bisa menikmati kuota dengan sistem yang ada sekarang, ditambah ada kewajiban untuk operator menyediakan kuota rollover. Ujungnya adalah konsumen nanti yang memilih, mau yang kuota berbatas waktu atau kuota yang rollover,” ujar Marwan.
Bukan Semua Kuota Otomatis Diakumulasi
Penjelasan tersebut menjadi penting karena istilah kuota rollover kerap dipahami sebagai mekanisme yang membuat seluruh sisa kuota otomatis dibawa ke periode berikutnya.
Dalam praktiknya, menurut Marwan, operator seluler sebenarnya sudah memiliki produk dengan dua karakteristik tersebut.
Sebagian operator telah menawarkan paket non-rollover atau berbatas waktu, sementara operator lainnya juga sudah mempunyai paket yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.
Baca Juga: Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus
“Memang operator seluler sudah menyediakan dua jenis kuota, kuota berbatas waktu dan kuota rollover. Sudah ada produknya sejak ada yang dari 2020, ada yang menyediakan dari 2021, ada yang 2025, tergantung operatornya,” kata Marwan dalam DeepTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini.
Dengan demikian, teknologi rollover bukan sesuatu yang baru muncul setelah putusan MK. Tantangan berikutnya justru terletak pada bagaimana fitur tersebut dikemas, ditampilkan, dan dipahami pelanggan melalui platform digital operator.
Tantangan Baru Operator: Ubah Aplikasi Jadi Lebih Transparan
Di sinilah persoalan teknologi menjadi semakin penting. Dengan puluhan hingga bahkan puluhan produk yang ditawarkan masing-masing operator, pelanggan berpotensi kesulitan membedakan mana paket yang memiliki fitur rollover dan mana yang memiliki masa berlaku terbatas.
Marwan menyebut, ada operator yang memiliki sekitar 30 hingga 40 produk. Di antara berbagai pilihan tersebut, hanya sebagian yang menggunakan skema rollover.
“Produk kan begitu banyak. Setiap operator memiliki produk yang banyak. Ada yang punya sampai 50 produk, ada yang mungkin 30–40 produk. Tapi di antara produk-produk itu ada yang rollover,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?
-
Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?
-
Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?
-
Kementerian ESDM Bantah Beri Tambahan Kuota Nikel 25 Juta Ton untuk Weda Bay
-
Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar