Tekno / Internet
Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB
IKD atau Identitas Kependudukan Digital. [Pemprov Jabar]
Baca 10 detik
  • Penjelasan apa itu IKD adalah bentuk digital dari fisik KTP-el.
  • Keamanan data IKD dijaga ketat oleh sistem pengenalan wajah pengguna.
  • Aktivasi kode QR IKD wajib dilakukan di kelurahan atau kecamatan.

Jika ponsel pintar hilang, data kependudukan tetap terkunci aman di dalam peladen pusat sehingga mustahil dibuka oleh sembarang orang.

Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital

Sebelum melakukan tahapan aktivasi, masyarakat harus memastikan bahwa mereka sudah memiliki KTP-el resmi atau setidaknya pernah melakukan perekaman data.

Persyaratan mutlak lainnya adalah setiap pemohon wajib memiliki telepon seluler pintar yang dioperasikan dengan sistem Android atau iOS.

Perangkat keras tersebut juga harus dipastikan sedang berada di wilayah yang memiliki jangkauan koneksi internet memadai dan stabil.

Tentu saja, pemohon pendaftaran juga diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi di dalam gawai pintar tersebut dengan baik secara mandiri.

Proses digitalisasi identitas ini memang mensyaratkan literasi teknologi dasar bagi setiap warga negara yang ingin merasakan inovasi kemudahannya.

Oleh karena itu, bantuan teknis dari anggota keluarga sangat disarankan bagi para penduduk lansia saat melakukan instalasi perangkat lunak.

Ilustrasi KTP. (Freepik)

Tata Cara Aktivasi IKD Secara Resmi

Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Ini Fatwa Tegas Mbah Hasyim Asy'ari soal Salat Hadiah

Langkah operasional pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.

Perangkat lunak resmi milik pemerintah ini sudah terdistribusi luas dan bisa diunduh secara gratis melalui layanan Google Play Store.

Setelah program terpasang sempurna, pengguna wajib mengisi formulir registrasi yang mencakup Nomor Induk Kependudukan, alamat surel aktif, beserta nomor telepon.

Tahapan krusial selanjutnya adalah melakukan swafoto diri tanpa menggunakan kacamata atau penutup wajah agar presisi dengan rekaman KTP-el.

Jika seluruh data registrasi dirasa sudah valid, pengguna akan langsung diarahkan untuk masuk ke dalam tahap pemindaian kode QR.

Akses kode khusus ini hanya bisa didapatkan secara langsung dengan mengunjungi kantor kecamatan, kantor kelurahan, atau Mall Pelayanan Publik terdekat.

Kehadiran fisik pemohon di fasilitas pemerintah sangat diperlukan sebagai wujud verifikasi akhir guna menghindari aksi pemalsuan identitas jarak jauh.

Petugas loket akan mencocokkan wajah pemohon dengan basis data nasional sebelum mengizinkan perangkat memindai kode QR verifikasi.

Setelah proses penelusuran dokumen di instansi terkait selesai, pihak pendaftar hanya perlu menuntaskan aktivasi akhir akun mereka.

Tautan konfirmasi akan dikirimkan secara otomatis oleh peladen ke kotak masuk alamat surel guna memastikan akun identitas siap digunakan.

Load More