YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi YouTube (pixabay)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan platform digital berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025.
  • Sebanyak 22 produk dan layanan digital populer terbukti memiliki profil risiko tinggi bagi anak.
  • Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pelindungan anak.

Pelindungan Anak Mulai Diterapkan Secara Teknis

Selain proses penilaian dan penetapan profil risiko, implementasi PP TUNAS juga mulai terlihat melalui penerapan fitur teknis pada sejumlah platform.

Roblox, misalnya, menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia pengguna. Platform tersebut juga secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pelindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan penilaian risiko, tetapi juga menyangkut perubahan desain layanan, pengaturan akun, serta pembatasan fitur sesuai usia pengguna.

Komdigi Lanjutkan Pengawasan Platform

Pelaksanaan PP TUNAS ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme self-assessment, verifikasi, serta kewajiban PSE dalam pelindungan anak.

Komdigi memastikan proses evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kewajiban yang telah ditetapkan dan penerapannya di masing-masing platform.

Ilustrasi anak dan gadget (pixabay)

Pemerintah juga mencatat, penerapan berbagai kewajiban dalam PP TUNAS sejauh ini telah memberikan pelindungan kepada sekitar 28 juta anak di Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com