Cara Mengecek Apakah Nomor HP Kita Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin

Kamis, 05 November 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi Pinjol (freepik)
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb SLIK OJK untuk mengetahui pencatatan pinjaman.
  • Portal resmi Komdigi menyediakan layanan pemeriksaan daftar nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK.
  • Korban penyalahgunaan data dapat melaporkan kejadian kepada OJK, kepolisian, atau pihak penyelenggara pinjol terkait.

Suara.com - Penyalahgunaan nomor HP dan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin bisa menimbulkan masalah serius.

Seseorang bahkan mungkin baru mengetahui datanya disalahgunakan setelah menerima pesan penagihan atau tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa kemungkinan penyalahgunaan identitas sejak dini.

Namun, perlu dipahami bahwa belum ada layanan publik yang bisa memastikan hanya dari nomor HP apakah nomor tersebut digunakan untuk mendaftar di pinjol.

Kamu bisa melakukan pemeriksaan melalui beberapa layanan resmi untuk menelusuri penggunaan data pribadi dan riwayat kredit.

Berikut ini cara mengecek apakah nomor HP kita terdaftar di pinjol tanpa izin.

1. Periksa Riwayat Kredit Melalui iDeb SLIK OJK

Kamu bisa memeriksa apakah ada fasilitas pinjaman atas identitasmu melalui layanan iDeb SLIK OJK.
Buka situs idebku.ojk.go.id, pilih menu pendaftaran, lalu isi data dan unggah dokumen yang diminta.

Setelah proses pengajuan selesai, kamu bisa memantau status permohonan melalui situs yang sama.

Laporan ini dapat membantu menemukan pinjaman yang tercatat atas identitasmu, termasuk dari penyelenggara LPBBTI yang melaporkan data ke SLIK.

2. Periksa Nomor Seluler yang Terdaftar Menggunakan NIK

Untuk memastikan apakah ada nomor HP lain yang didaftarkan menggunakan NIK milikmu, kunjungi portal resmi ceknomor.komdigi.go.id.

Masukkan NIK dan nomor seluler aktif, kemudian lakukan verifikasi menggunakan kode OTP. Kamu bisa melihat daftar nomor yang tercatat berdasarkan operator seluler.

Perlu diingat, layanan ini hanya memeriksa registrasi kartu SIM, bukan memastikan nomor tersebut digunakan untuk mendaftar pinjol.

3. Hubungi OJK

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com