- Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran hak digital dapat meminta pendampingan melalui layanan pengaduan resmi pada situs aduan.safenet.or.id.
- Pelapor wajib menyusun kronologi kejadian, mengumpulkan bukti sah, serta mengisi formulir pengaduan serangan digital untuk diverifikasi SAFEnet.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal lainnya.
Peristiwa ini turut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan komunikasi dan data pribadi di ruang digital.
Penyadapan tanpa hak dapat mengancam privasi, terutama jika percakapan telepon atau informasi elektronik diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Jika mengalami dugaan pelanggaran hak digital, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Organisasi ini menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak digital.
Lantas, bagaimana cara lapor ke SAFEnet jika menjadi korban penyadapan dan apa saja syarat yang perlu disiapkan? Simak langkah-langkah berikut ini.
Cara Lapor ke SAFEnet Jika Menjadi Korban Penyadapan
1. Siapkan Kronologi Kejadian
Langkah pertama menyusun kronologi dugaan penyadapan yang dialami.
Tuliskan waktu kejadian, tanggal, bentuk dugaan penyadapan, akun atau perangkat yang terdampak, serta dampak yang dirasakan.
Usahakan kronologi disusun secara berurutan dan berdasarkan kejadian yang benar-benar dialami. Hindari menambahkan dugaan yang belum memiliki bukti pendukung.
2. Kumpulkan Bukti Pendukung
Pelapor perlu menyiapkan bukti yang dapat membantu SAFEnet memahami kasus tersebut. Beberapa dokumen dan informasi yang bisa disiapkan antara lain:
- Tangkapan layar aktivitas mencurigakan pada ponsel atau akun.
- Tautan (link) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
- Rekaman atau dokumentasi komunikasi yang relevan dan diperoleh secara sah.
- Bukti pemberitahuan akses akun dari perangkat yang tidak dikenal.
- Salinan surat panggilan kepolisian jika kasus sudah masuk proses hukum.
- Simpan bukti asli dan jangan mengubah atau menghapus file yang berkaitan dengan kejadian.
3. Buka Situs Pengaduan SAFEnet
Setelah dokumen terkumpul, kunjungi situs resmi pengaduan SAFEnet melalui alamat https://aduan.safenet.or.id/ di smartphone.
Pilih menu Mengadukan Kasus untuk memulai proses pelaporan. Situs tersebut menyediakan layanan pengaduan terkait berbagai bentuk pelanggaran hak digital yang dialami sendiri ataupun orang lain.