-
Sultan HB X mengingatkan pemerintah agar menerapkan kebijakan perpajakan secara proporsional dan wajar.
-
Pengenaan pajak berlebihan pada seluruh aktivitas warga disindir Sultan mirip praktik zaman VOC.
-
Wacana perluasan pajak mencuat usai Kadin menyoroti potensi penerimaan dari jasa informal.
Suara.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat untuk menerapkan pemungutan pajak secara proporsional dan tidak berlebihan. Langkah ini penting agar kebijakan fiskal negara tidak mencekik ekonomi harian masyarakat kecil.
Penetapan tarif pungutan negara harus memperhitungkan batas batas kewajaran serta daya beli warga. Jika semua hal dikenai tarif tanpa filter, aktivitas ekonomi sederhana di tingkat bawah bakal terancam mati.
Raja Keraton Yogyakarta ini bahkan menganalogikan penarikan pajak secara agresif seperti praktik penguasa kolonial zaman dulu. Menurutnya, tata kelola fiskal modern seharusnya lebih mengedepankan empati dan keadilan sosial.
"Ah ya ora. Nanti ngusung kursi juga dipajaki, ya nggak toh? Yang proporsional aja. Ya kan? Bukan VOC, nek VOC kabeh dipajaki," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Harian Jogja.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan untuk menanggapi wacana perluasan basis pajak yang berpotensi menyasar sektor informal. Sultan berharap regulator lebih bijak dalam menentukan objek pungutan baru.
Setiap regulasi keuangan negara wajib mempertimbangkan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Kebijakan yang terlalu membebani justru akan mengganggu kelancaran roda perekonomian harian warga.
Gelombang penolakan dan masukan ini berawal dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Hashim sempat menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor jasa informal harian.
Dalam pernyataannya, ia mencontohkan aktivitas transaksi jasa tukang cukur rambut hingga layanan pijat tradisional. Transaksi tersebut dinilai sering kali lolos dari pencatatan kas negara karena tidak menggunakan bukti kuitansi resmi.