Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Ungkap Celah Keamanan Sistem LIMS

Kamis, 05 November 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi dugaan penyadapan Presiden RI, Prabowo Subianto. (Chat.gpt)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026.
  • Penyadapan tanpa verifikasi sah di server LIMS tersebut disertai dugaan perintah penghapusan file data elektronik pada Oktober 2026.
  • Kasus ini mengungkap kelemahan kontrol akses dan ancaman dari orang dalam yang memerlukan audit serta pengawasan independen.

Suara.com - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 menyoroti persoalan keamanan sistem pengawasan komunikasi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa teknologi penyadapan yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum juga berpotensi disalahgunakan ketika kontrol akses dan pengawasannya lemah.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Persoalan tidak berhenti di situ. Pada Oktober 2026, muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian dari sisi keamanan siber karena memperlihatkan risiko insider threat, yakni ancaman yang berasal dari orang dalam organisasi yang memiliki akses dan kewenangan terhadap sistem.

Mengenal Cara Kerja Sistem Penyadapan LIMS

LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem yang mendukung pelaksanaan intersepsi komunikasi secara sah oleh aparat berwenang.

Dalam mekanisme umumnya, sistem ini menjadi penghubung antara permintaan intersepsi dan infrastruktur operator telekomunikasi.

Melalui mekanisme tersebut, komunikasi dari nomor yang menjadi target dapat diteruskan ke pusat pemantauan yang berwenang.

Informasi yang berpotensi diperoleh tidak hanya isi komunikasi, tetapi juga metadata, seperti nomor yang dihubungi, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Namun, kemampuan mengakses isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis dapat dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.

LIMS juga berbeda dari spyware seperti Pegasus atau Predator. Jika LIMS bekerja melalui mekanisme intersepsi pada infrastruktur telekomunikasi, spyware umumnya beroperasi dengan mengakses perangkat target melalui eksploitasi atau infeksi perangkat.

Karena itu, dugaan penyadapan dalam kasus ini tidak bisa langsung dikaitkan dengan penggunaan spyware tertentu. Hingga kini, informasi teknis terbuka belum cukup untuk memastikan perangkat maupun metode intersepsi yang digunakan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com