Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:30 WIB

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menghapus red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Menurut Argo, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara otomatis.

Video Editor:Heriyanto

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com