Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
Video Editor: Yulita Futty
Komentar
Berita Terkait
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Wawancara Eksklusif: Suara dari Myanmar Jurnalis Melawan di Tengah Represi
-
WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?
-
Jokowi Sebut Utang Whoosh sebagai Investasi Sosial, DPR Tuntut Akuntabilitas
-
Meski Akhirnya Sepakat Cerai Baik-baik, Andre Taulany Ungkap Nggak Lega
-
Jogja International Heritage Walk: Dari Jalan Kaki, Promosikan Pariwisata dan Budaya
-
Era Baru D'Masiv: Jadi Band Indie, Siap Rilis Album Internasional
-
Ratusan Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo: Jangan Kalah dari Kartel!
-
Bea Cukai Selamatkan Negara dari Kerugian Rp10,4 Miliar
-
Rahasia D'Masiv Bertahan sampai 23 Tahun, Tetap Awet meski Personel Sempat Berantem di Panggung
-
Siap Bawakan 20 Lagu Lebih, D'Masiv Janjikan Konser yang Tak Biasa di Harmony for Tomorrow