Suara.com - Kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Galih Fajar
Berita Terkait
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Solo Geger! Roblox Kini Resmi Jadi Ekskul Gratis di SMP, Apa Kata DPR?
-
Prabowo Tunjuk Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam, Sinyal Tak Ada Dendam?
-
Rampok Uang Negara? Pejabat DPRD Gorontalo Pamer Kemewahan di Medsos, Publik Geram!
-
Keracunan Massal MBG Kembali Terjadi, Mensesneg Minta Maaf
-
Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Mampukah Benahi BUMN dengan Cepat?
-
Pemerintah ajak Mahfud MD gabung dalam Komite Reformasi Polri
-
Tangis Perpisahan di SPBU Shell: Kelangkaan BBM Berujung PHK Massal?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Tasya Farasya Digugat Cerai, Ibunda Unggah Video Menohok: Hanya Tuhan yang Tahu Perjuanganku!
-
14 Negara Setuju, AS Sendirian Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB