Suara.com - Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam perkara Mahkamah Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad terakhir melaporkan kekayaannya untuk periode 2021 pada 10 Maret 2022. Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan hingga Rp 10,77 miliar.
Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2 senilai Rp 471,2 juta dari hasil sendiri yang berlokasi di Jakarta Timur.
VO/Video Editor: Alda/Rahadyan Adi
Komentar
Berita Terkait
-
Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
-
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Hakim Agung Sudrajad Segera Diseret ke Meja Hijau, Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
-
Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung
-
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Rumah Tangga Sempat Dirumorkan Retak, Deddy Corbuzier Semprot Pengadilan Agama Jaksel!
-
Disinformasi Merajalela, Masyarakat Indonesia Lebih Percaya Warganet daripada Jurnalis
-
Storytelling sebagai Kunci Engagement di EraMediaDigital
-
Media Lokal Didorong Jadi Rujukan Edukasi Regulasi Daerah
-
Unilever Berani Mengangkat Isu Sensitif, Kunci Keberlanjutan Media di Era Modern
-
Masyarakat Tinggalkan Media Konvensional? Pakar UMN Ignatius Haryanto Jabarkan Fakta
-
Marak Kasus Keracunan, MBG Tetap Berlanjut, Janji Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
TNI Tegaskan Tak Harus Viral untuk Diproses, Semua Laporan Akan Ditindaklanjuti
-
Kecam MBG Jadi 'Racun', Rocky Gerung Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
-
Fenomena Langit di Cirebon, BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya