Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi pada persidangan kasus suap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung.
Hal itu menyusul nama Hasbi Hasan yang disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dia diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut yang termuat dalam surat dakwaan merupakan hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
"Nah kebutuhan untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan tentu nanti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya ada di proses penyidikan, ya. Baik itu sekretaris MA ataupun siapapun itu kami tidak memandang dari siapa yang harus dipanggil," kata Ali kepada wartawan Jumat (3/2/2023).
Kata Ali, nantinya Jaksa KPK akan mempertimbangkan kebutuhan dari pemanggilan Hasan untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Apakah membentuk satu kesesuaian satu dengan yang lain, menjadi fakta hukum yang kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan," ujarnya.
Sementara pada proses penyidikan KPK kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, penyidik telah beberapa memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi di antaranya pada 28 Oktober 2022 dan 12 Desember 2022.
14 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap MA
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022). Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
-
Hercules Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap MA
-
Diperiksa Penyidik KPK, Hercules Dicecar Soal Aliran Dana Kasus Suap di MA
-
Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
-
Hercules Dipanggil KPK, Jadi Saksi Suap Pengurusan Perkara di MA
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan