Suara.com - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sudrajad pada sidang vonis pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain vonis 8 tahun, Sudrajad juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar.
"Majelis hakim memutus pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ali.
Ali menyebut, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding hukuman yang dimintakan Jaksa KPK.
"Tuntutan Jaksa KPK, penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti 80.000 Dolar Singapura," kata Ali.
Atas putusan tersebut, Jaksa KPK disebut Ali, masih pikir-pikir. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. Sementara Sudrajad langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Yosep Parera, penyuap Sudrajad, sudah diadili. Dia juga divonis delapan tahun oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Dalam putusan hakim, Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.
"Saya nggak banding. Saya terima ya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG