Suara.com - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sudrajad pada sidang vonis pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain vonis 8 tahun, Sudrajad juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar.
"Majelis hakim memutus pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ali.
Ali menyebut, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding hukuman yang dimintakan Jaksa KPK.
"Tuntutan Jaksa KPK, penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti 80.000 Dolar Singapura," kata Ali.
Atas putusan tersebut, Jaksa KPK disebut Ali, masih pikir-pikir. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. Sementara Sudrajad langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Yosep Parera, penyuap Sudrajad, sudah diadili. Dia juga divonis delapan tahun oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Dalam putusan hakim, Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.
"Saya nggak banding. Saya terima ya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?