Suara.com - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sudrajad pada sidang vonis pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain vonis 8 tahun, Sudrajad juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar.
"Majelis hakim memutus pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ali.
Ali menyebut, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding hukuman yang dimintakan Jaksa KPK.
"Tuntutan Jaksa KPK, penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti 80.000 Dolar Singapura," kata Ali.
Atas putusan tersebut, Jaksa KPK disebut Ali, masih pikir-pikir. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. Sementara Sudrajad langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Yosep Parera, penyuap Sudrajad, sudah diadili. Dia juga divonis delapan tahun oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Dalam putusan hakim, Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.
"Saya nggak banding. Saya terima ya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!