Suara.com - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sudrajad pada sidang vonis pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain vonis 8 tahun, Sudrajad juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar.
"Majelis hakim memutus pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ali.
Ali menyebut, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding hukuman yang dimintakan Jaksa KPK.
"Tuntutan Jaksa KPK, penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti 80.000 Dolar Singapura," kata Ali.
Atas putusan tersebut, Jaksa KPK disebut Ali, masih pikir-pikir. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. Sementara Sudrajad langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Yosep Parera, penyuap Sudrajad, sudah diadili. Dia juga divonis delapan tahun oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Dalam putusan hakim, Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.
"Saya nggak banding. Saya terima ya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf