Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Hakim Agung soal dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga Hakim Agung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).
Adapun ketiga Hakim Agung tersebut Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif. Ali menyebut, ketiganya digali pengetahuannya soal perkara yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati (SD) saat aktif menjadi Hakim Agung di MA.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Ali lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, Penyidik KPK harus melalukan pemeriksaan di Gedung MA karena harus memburu waktu menyelesaikan berkas perkara Sudrajad dan tersangka lainnya.
"Untuk efektifitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan Tim Penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk Tersangka SD dan kawan-kawan. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," kata Ali.
14 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap MA
Pada kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno