Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Hakim Agung soal dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga Hakim Agung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).
Adapun ketiga Hakim Agung tersebut Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif. Ali menyebut, ketiganya digali pengetahuannya soal perkara yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati (SD) saat aktif menjadi Hakim Agung di MA.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Ali lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, Penyidik KPK harus melalukan pemeriksaan di Gedung MA karena harus memburu waktu menyelesaikan berkas perkara Sudrajad dan tersangka lainnya.
"Untuk efektifitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan Tim Penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk Tersangka SD dan kawan-kawan. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," kata Ali.
14 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap MA
Pada kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan