Suara.com - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bersama tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Hal itu menyusul berkas dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/2/2023) kemarin.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/1/2023).
Selain Sudrajad, terdapat terdakwa lain yang segera diadili, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie dan Heryanto Tanaka.
Kekinian status penahanan para terdakwa kewenangannya berada di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Berikutnya Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambungnya.
Sudrajad Tersangka
Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.
Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.
Berita Terkait
-
3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK
-
Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung
-
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
-
Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek