Suara.com - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bersama tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Hal itu menyusul berkas dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/2/2023) kemarin.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/1/2023).
Selain Sudrajad, terdapat terdakwa lain yang segera diadili, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie dan Heryanto Tanaka.
Kekinian status penahanan para terdakwa kewenangannya berada di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Berikutnya Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambungnya.
Sudrajad Tersangka
Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.
Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.
Berita Terkait
-
3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK
-
Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung
-
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
-
Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan