Video / News
Senin, 12 Desember 2022 | 17:15 WIB

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengaku lembaga antikorupsi itu tidak dapat hadir karena adanya agenda rapat internal.

"KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK, dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," kata Ali dalam keterangannya, Senin.

Ali memastikan pihak KPK akan hadir pada panggilan sidang selanjutnya. "KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka GS (Gazalba) tersebut pada penetapan sidang berikutnya," kata Ali.

Video/Video Editor: Dok KPK/Yulita Futty Hapsari

Load More