KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
BACA 10 DETIK
  • KPK menduga uang dua miliar rupiah dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin berasal dari tersangka korupsi SPBU Pertamina.
  • Penyidik KPK telah menyita uang tersebut pada Agustus 2025 setelah Bobby mengembalikannya secara kooperatif kepada lembaga antirasuah.
  • KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina yang menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp2 miliar yang dikembalikan Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin (BR), berasal dari salah satu tersangka kasus korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

"Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan, Bobby mengembalikan uang tersebut kepada penyidik setelah mengetahui bahwa pihak yang memberikannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menyebut Bobby sebelumnya tidak mengetahui bahwa uang tersebut terindikasi berkaitan dengan perkara korupsi.

"Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi.

Budi menambahkan, uang tersebut diduga diterima Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut PT KAI. Ia menyebut penyitaan uang tersebut telah dilakukan pada Agustus 2025.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026," kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).

Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kemahalan pembayaran dalam proyek tersebut. Perkara ini bermula saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat automatic tank gauge (ATG) mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com