Balas Pleidoi Putri Candrawathi, JPU Sampai Bawa Tokoh Agama Khadijah dan Maria

Kamis, 02 Februari 2023 | 06:00 WIB

Suara.com - Kasus persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Senin (30/1/2023), persidangan digelar dengan agenda pembacaan replik terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan replik tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan balasan yang menohok terhadap pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut. Jaksa menanggapi isi pleidoi Putri Candrawathi, di mana ia menyatakan telah disebut sebagai perempuan yang tidak bermoral.

Mengenai itu, jaksa membantah dan menegaskan tidak pernah melontarkan pernyataan yang demikian dalam surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU," kata jaksa. Selengkapnya dalam video.

Pengisi Suara / Video Editor: Septi / Galih Fajar 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com