3 Warga Malang Ditangkap Polisi karena Simpan 8 kg Bahan Pembuat Petasan

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:00 WIB

Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 kg bahan pembuat petasan yang dibeli dari pasar daring. Dari 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel dan timbangan.

Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky menyebut ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara satu tersangka Indra Regar diamankan pada 9 Maret 2023 lalu di Tajinan, sedangkan dua tersangka lain diamankan Minggu malam 26 Maret 2023, oleh Polsek Kepanjen.  (ANTARA/Achmad Syaiful Afandi/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com