Suara.com - Sidang lanjutan cerai Indra Bekti dan Aldila Jelita digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Hakim mengagendakan pembuktian dari pihak perempuan yang biasa disapa Dhila selaku penggugat.
"Hari ini kami sudah mengajukan bukti, baik bukti tertulis dan juga saksi," ujar kuasa hukum Aldila Jelita, Teguh Putra.
Saksi yang didatangkan Aldila Jelita adalah dua sahabatnya. Mereka dianggap tahu betul masalah rumah tangga perempuan 37 tahun dan Indra Bekti.
"Saksinya di sini ada mbak Nana dan mbak Riry. Saksi ini dua-duanya sebagai teman dekat, ada yang memang sudah kenal dari dulu sebelum Bekti menikah dengan Dila, ada juga sahabat dekatnya dari SMP dan kenal dari 2017. Keduanya juga tahu persis apa perselisihan rumah tangganya," terang Teguh Putra.
Tidak disampaikan isi keterangan kedua sahabat Aldila Jelita dalam sidang. Sebab hal itu sudah masuk materi gugatan.
"Intinya tadi berjalan dengan lancar. Saksi juga sudah menjelaskan alasan-alasannya dan majelis hakim juga sudah memahami," jelas Teguh Putra. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Praba
Berita Terkait
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Jodoh Tidak Harus Selamanya: Pelajaran di Balik Pernikahan dan Perceraian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pakar UI Ingatkan Indonesia Waspadai 'Akal Bulus' Israel dalam Rekonstruksi Gaza
-
Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Sindiran Keras
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Waspada Gula Darah Naik? Ini Jawaban Ilmiah Konsumsi Kurma untuk Diabetes
-
Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan MBG Tak Kurangi Dana Sekolah