Suara.com - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).
Menurut hakim Teddy terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata tutur Hakim Jon.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa. (ANTARA/Gilang Gathoot Tetuko/Erlangga Bregas Prakoso/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Berita Terkait
-
Edarkan Barbuk Sabu Bareng Teddy Minahasa, Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara
-
Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
-
Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
-
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
5 Warga Biak Kena Ledakan Bom, Diduga Peninggalan Perang Dunia II
-
Wapres Gibran Minta Umat Buddha Terus Jadi Pelopor Perdamaian
-
Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever, Kenang Mendiang Barbie Hsu
-
Mahalini Tolak Permintaan Tambah Lagu di Specteve 2026: Aku Capek Viral
-
Konser FForever di Jakarta Memanas, Vanness Wu Goda Vic Zhou Lepas Jaket di Panggung
-
Tampil Ke-21 Kali di Panggung Java Jazz Festival, Andien Bagikan Pengumuman Penting
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
-
Kasih Paham: Dolar Naik Gila-gilaan, Kenapa Rupiah Kita Kalah?
-
Mengenal Fang Sheng, Tradisi Melepas Makhluk Hidup saat Perayaan Waisak
-
Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026