Suara.com - Terpidana kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa terus melakukan Upaya hukum untuk terhindar dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini Mantan Kapolda Sumatera Barat itu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi.
Menurut pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, permohonan kasasi kliennya itu akan diajukan pada pekan depan.
Terkait dengan rencana kasasi itu, Hotman mengungkit lagi mengenai perihal dugaan perintah Teddy Minahasa kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Menurut dia, hingga kini tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan dugaan itu, bahkan sejak sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menyatakan, dugaan perintah penukaran barang bukti itu hanya pengakuan mantan Kapolres Bukittinggi.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan hal tersebut. Bahkan, menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menghadirkan bukti berupa tangkapan layar chat.
Minimnya barang bukti dan saksi mengenai penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan ditekankan oleh Hotman dalam pengajuan kasasi pekan depan.
Sebelumnya, pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa atas vonis pidana seumur hidup yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
Vonis atas permohonan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Menurut pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, alasan PT DKI Jakarta untuk tetap memvonis Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup adalah bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa diterima majelis hakim dari memori banding Teddy.
Di antaranya adalah tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik.
Sementara pada pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni dituding memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
-
Blok G Pasar Tanah AbangJadi Sarang Pengguna Sabu dan Pemabuk, Ini Faktanya
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi
-
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas