Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.
Adik ipar Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK ini dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan."
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.
Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa Pemilu dan Pilpres.
Video Editor: Mendi
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Minta Prabowo Ambil Pajajaran: Jangan Punya Ide Sendiri, Enggak Bisa!
-
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
-
Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal
-
Agar Tak Berlarut, Eks Ketua MK Usul Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan Lewat 'Jurus Damai' Kejagung
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Patrick Kluivert dan Semua Asistennya Didepak, Erick Thohir Kini Umumkan Nasib Jordi Cruyff Cs
-
Erick Thohir Resmi Tutup Pintu buat STY Kembali Latih Timnas Indonesia: Dia Bagian dari Masa Lalu
-
Ketum Projo Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
-
BI Jelaskan Selisih Rp18,97 Triliun Dana Pemda di Bank
-
12 Hari Bertahan Hidup di Tengah Laut, 3 ABK Kapal Ambulans Akhirnya DItemukan Selamat
-
Cleantha Islan Resmi Jadi Tunangan Teuku Rassya, Ini Profil Singkatnya
-
Dokter Kamelia Ungkap Alasan Menolak Menikah dengan Ammar Zoni di Penjara
-
Sarankan Pakai AI, Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan BPJS Kesehatan
-
Film Tumbal Darah: Teror Sekte Iblis di Balik Layar, Pengakuan Marthino Lio Bikin Merinding!
-
Fadli Zon Umumkan Progres Buku Sejarah Indonesia, Siap Diterbitkan Akhir Tahun